MATRASNEWS, JAKARTA — Wacana pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN) yang diarahkan Presiden Prabowo Subianto membuka ruang evaluasi besar terhadap tata kelola pendidikan tinggi nasional. Desakan publik pun menguat agar jalur mandiri PTN yang dinilai menjadi pintu masuk tingginya biaya kuliah ikut ditata.
Wakil Rektor Universitas Paramadina, Dr. Handi Risza, menilai kebijakan afirmatif untuk PTN harus berjalan seiring regulasi yang menjaga keberlangsungan perguruan tinggi swasta (PTS). Menurut dia, pendidikan tinggi merupakan ekosistem yang saling bertaut.
“Pendidikan tinggi adalah ekosistem yang saling bertaut satu dengan yang lain. Intervensi regulasi secara ekstrem tanpa kalkulasi makro yang matang dan teknokratis, niscaya akan berdampak terhadap stabilitas tata kelola komponen lainnya,” ujar Handi, Kamis (25/9/2026).
Beban Historis Komersialisasi Kampus
Handi menjelaskan, dalam satu dekade terakhir perubahan status sejumlah PTN menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) menghadirkan persoalan pembiayaan. Kebutuhan meningkatkan kemandirian finansial mendorong optimalisasi penerimaan mahasiswa lewat jalur mandiri.
Praktik itu kerap diikuti penerapan UKT kelompok tertinggi serta Iuran Pengembangan Institusi (IPI) bernilai besar. Kondisi tersebut dinilai menggerus akses pendidikan tinggi. Di sisi lain, peningkatan daya tampung PTN berpotensi memperketat persaingan memperebutkan calon mahasiswa dengan PTS yang sebagian besar mengandalkan pendapatan pendidikan.
“Akses ke perguruan tinggi negeri kini terdistorsi oleh kemampuan finansial, menggeser prinsip meritokrasi akademis yang seharusnya menjadi panglima,” kata Handi.
Mengembalikan PTN pada Kualitas
Handi menuturkan, bila biaya kuliah PTN sepenuhnya ditanggung APBN, daya tampung perlu diatur lebih terukur. PTN tidak lagi perlu menjadikan penerimaan mahasiswa dalam jumlah besar sebagai instrumen menutup kebutuhan pembiayaan institusi.
Orientasi PTN pun dapat bergeser dari ekspansi jumlah mahasiswa menuju penguatan kualitas akademik, riset, inovasi, dan reputasi internasional. “Kampus negeri harus dikembalikan pada fungsi intinya: menjadi pilar keunggulan akademis, pusat riset terapan, pencetak inovasi nasional, serta mampu bersaing di jajaran universitas bereputasi internasional,” tuturnya.
Ruang Bernapas bagi PTS
Di sisi lain, Handi menilai PTS perlu diperkuat melalui diferensiasi dan spesialisasi. PTS dapat mengambil peran pada pendidikan vokasi, kurikulum yang terhubung kebutuhan industri, serta pembelajaran digital yang adaptif.
“Eksistensi PTS ke depan harus dibangun di atas fondasi diferensiasi dan spesialisasi,” ujarnya.
Ia mengusulkan tiga langkah kebijakan. Pertama, refocusing Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk PTS. Kedua, perluasan insentif operasional dan afirmasi bagi PTS, terutama di wilayah 3T serta PTS yang konsisten menjaga mutu tridharma. Ketiga, penguatan standardisasi dan pengendalian mutu.
“Proteksi negara terhadap PTS tidak boleh diartikan sebagai upaya memelihara kampus swasta berkinerja buruk atau institusi yang sekadar berfungsi sebagai pabrik ijazah,” tegasnya.
Menata Ekosistem Pendidikan Tinggi
Handi menilai pembebasan UKT dan restrukturisasi penerimaan mahasiswa baru di PTN dapat menjadi momentum memperbaiki tata kelola pendidikan tinggi secara menyeluruh.
“Melalui sinergi yang tepat, intervensi regulasi yang adil, serta komitmen mutu dari penyelenggara swasta, PTN dan PTS tidak lagi terjebak dalam kompetisi yang saling mematikan. Sebaliknya, keduanya akan tumbuh bersama dalam harmoni ekosistem pendidikan nasional yang kokoh, berkeadilan, dan berdaya saing global,” pungkas Handi.
Ikuti berita terkini di Google News











Komentar ditutup.