Menu

Mode Gelap
Disdamkarmat Kota Bekasi Raih Juara Umum NFSC 2026 di Palembang Presiden Prabowo Resmikan 13 Proyek Hilirisasi Tahap II Menhan Sjafrie Tinjau Latsarmil Komcad ASN BP BUMN Jamin Santunan Cepat untuk Korban Kecelakaan KA KA JJ Mulai Hari Ini Beroperasi, Refund 13.027 Tiket Sudah Diproses AMKI Kartini Award 2026 Menobatkan 11 Perempuan Inspiratif di Era Digital

News

Laskar Merah Putih Kota Bekasi Soroti Rendahnya Partisipasi Pemilih Pilkada

badge-check


					Laskar Merah Putih Kota Bekasi Soroti Rendahnya Partisipasi Pemilih Pilkada Perbesar

Matras News, Bekasi – Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Laskar Merah Putih (LMP) Kota Bekasi, terungkap bahwa tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Bekasi pada pemilu kali ini hanya mencapai 50 persen.

Temuan ini mencakup pengamatan langsung di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di berbagai wilayah tempat tinggal anggota LMP di Kota Bekasi.

Keikutsertaan pemilih yang hanya mencapai separuh dari jumlah pemilih terdaftar ini berpotensi merusak representasi suara masyarakat Kota Bekasi secara keseluruhan.

Selain itu, ditemukan pula adanya masalah teknis dalam pelaksanaan pemilu, seperti surat suara yang rusak dan surat suara yang tidak tercoblos, yang diperkirakan mencapai sekitar 10 persen.

Hal ini menambah ketidakpastian terhadap keabsahan hasil pemilu di tingkat daerah.

Ketua Laskar Merah Putih Kota Bekasi, H. Jony Santoso, mengungkapkan bahwa rendahnya partisipasi pemilih ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk terlambatnya pengiriman surat undangan kepada pemilih yang baru diterima dua hari sebelum hari pemungutan suara dan ketidakmerataan sosialisasi kepada masyarakat di lapangan.

Baca Juga : Kurang Sosialisasi, Warga Ogah Datang ke TPS, Takut Pilih Kucing dalam Karung

Padahal, menurutnya, penyelenggaraan pemilu yang baik seharusnya memastikan partisipasi pemilih yang lebih tinggi dan edukasi politik yang lebih luas.

H. Jony Santoso juga mengingatkan bahwa menurut Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

“Meskipun partisipasi pemilih di bawah 50 persen dapat mengindikasikan adanya masalah pada kualitas pemilu, tidak ada ketentuan dalam UU tersebut yang secara eksplisit menyebutkan bahwa pemilu harus dibatalkan apabila partisipasi pemilih kurang dari angka tersebut.

Namun, rendahnya tingkat partisipasi ini, meskipun tidak membatalkan hasil pemilu, dapat menurunkan legitimasi hasil pemilu tersebut dalam pandangan publik”.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Rusdi Legowo, Wakil Ketua Umum LMP Jawa Barat yang sekaligus bertindak sebagai pengamat Pemilu dari Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat (LPP SURAK).

Rusdi mengingatkan bahwa hal ini bukan hanya masalah teknis, tetapi juga terkait dengan demokrasi yang sehat dan representatif, yang mengharuskan partisipasi aktif masyarakat dalam memilih pemimpin mereka.

LMP Kota Bekasi dan LPP SURAK mengajak pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pelaksanaan Pilkada yang telah berlangsung.

Guna memastikan bahwa pemilu di masa depan dapat melibatkan lebih banyak warga negara dan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.

Baca Lainnya

Disdamkarmat Kota Bekasi Raih Juara Umum NFSC 2026 di Palembang

30 April 2026 - 13:47 WIB

Sekretaris Disdamkarmat Kota Bekasi, Heryanto, A.P., M.Si,

Presiden Prabowo Resmikan 13 Proyek Hilirisasi Tahap II

30 April 2026 - 07:37 WIB

Menhan Sjafrie Tinjau Latsarmil Komcad ASN

30 April 2026 - 06:29 WIB

BP BUMN Jamin Santunan Cepat untuk Korban Kecelakaan KA

30 April 2026 - 06:10 WIB

KA JJ Mulai Hari Ini Beroperasi, Refund 13.027 Tiket Sudah Diproses

30 April 2026 - 05:58 WIB

Trending di News