MATRASNEWS, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tidak boleh berhenti pada seremoni penandatanganan. Menurutnya, tantangan terbesar justru pada implementasi di lapangan yang kerap memicu perbedaan penafsiran.
Hal ini disampaikannya usai menyaksikan penandatanganan PKB ke-XXIV PT Freeport Indonesia (PTFI) periode 2026–2028 bersama tiga serikat pekerja di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
“Setelah ditandatangani, tantangan berikutnya adalah pelaksanaan. Sering terjadi perbedaan pendapat karena apa yang tertulis tidak terwujud,” ujar Yassierli.
Ia menekankan Kementerian Ketenagakerjaan akan mengawal ketat PKB tersebut melalui mediator hubungan industrial. Apresiasi diberikan karena perundingan PTFI hanya berlangsung 18 hari dengan semangat kekeluargaan.











Komentar ditutup.