Ia mengingatkan amanat UUD 1945 mewajibkan negara melindungi segenap bangsa, sehingga perlindungan korban dan penghormatan hak pelaku harus berjalan beriringan.
Menanggapi gagasan hadiah bagi penangkap begal, Yusril menilai implementasinya rumit. Pembuktian bersalah hanya menjadi wewenang hakim melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, bukan polisi, jaksa, apalagi masyarakat.
“Proses hukum membutuhkan waktu lama. Bisa saja penangkap kecewa karena hadiah tak kunjung diberikan,” pungkasnya.

Ia menegaskan penegakan hukum harus diserahkan sepenuhnya kepada aparat berwenang melalui mekanisme undang-undang.
Ikuti berita terkini di Google News












Komentar ditutup.