Dengan tegas, Yusril melarang interpretasi Perpres 111/2025 sebagai justifikasi untuk melakukan persekusi, ancaman, atau kekerasan terhadap individu LGBTQ. Hak-hak konstitusional mereka, kata dia, tetap dijamin oleh UUD 1945.
“Perpres ini tidak boleh ditafsirkan sebagai dasar untuk melakukan persekusi. Hak-hak mereka sebagai warga negara tetap dihormati,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana menyusun undang-undang khusus tentang LGBTQ, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak memidana orientasi seksual seseorang, melainkan perbuatan pidana.
Ikuti berita terkini di Google News











