Menu

Mode Gelap
Gilang Esa Mohamad Desak Lahan Pemakaman dan SMPN di Jakasampurna Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 2.989 Gram Emas ke Malaysia Menko Yusril: Perpres 111/2025 Bukan Aturan Khusus LGBTQ Bandara Husein Siap Angkut Jet, Target 17 September FORMASI Desak Penutupan Permanen THM di Bekasi Kemnaker dan HIPMI Jaya Teken MoU Perkuat Kompetensi Tenaga Kerja

News

Menko Yusril: Perpres 111/2025 Bukan Aturan Khusus LGBTQ

badge-check

FOTO: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra Perbesar

FOTO: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra


Dengan tegas, Yusril melarang interpretasi Perpres 111/2025 sebagai justifikasi untuk melakukan persekusi, ancaman, atau kekerasan terhadap individu LGBTQ. Hak-hak konstitusional mereka, kata dia, tetap dijamin oleh UUD 1945.

“Perpres ini tidak boleh ditafsirkan sebagai dasar untuk melakukan persekusi. Hak-hak mereka sebagai warga negara tetap dihormati,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana menyusun undang-undang khusus tentang LGBTQ, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak memidana orientasi seksual seseorang, melainkan perbuatan pidana.

Ikuti berita terkini di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Gilang Esa Mohamad Desak Lahan Pemakaman dan SMPN di Jakasampurna

10 Juli 2026 - 02:27 WIB

Gilang Esa Mohamad Desak Lahan Pemakaman dan SMPN di Jakasampurna

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 2.989 Gram Emas ke Malaysia

10 Juli 2026 - 02:00 WIB

Bandara Husein Siap Angkut Jet, Target 17 September

10 Juli 2026 - 01:38 WIB

FORMASI Desak Penutupan Permanen THM di Bekasi

10 Juli 2026 - 01:22 WIB

DPRD Bekasi Suryo Harjo: Darurat Sampah, Longsor Mengintai

9 Juli 2026 - 17:21 WIB

Trending di News