Menu

Mode Gelap
Kokola Luncurkan Produk Eksklusif di Jakarta Fair 2026 Pawai 1 Muharram di Kota Bekasi Diwarnai Kampanye Anti Korupsi Hasil Pertandingan Piala Dunia Belanda Ditahan Imbang Jepang 2-2 Hotel GranDhika Pemuda Semarang Hadirkan Promo Liburan Sekolah Mendag Kumpulkan CEO Manufaktur SpaceX Patok Harga IPO Rp2,4 Juta per Saham, Terbesar di AS

News

Menkum RI Tegaskan Royalti Musik Dibebankan ke Pemilik Usaha, Bukan Pengunjung

badge-check


					Menkum RI Tegaskan Royalti Musik Dibebankan ke Pemilik Usaha, Bukan Pengunjung Perbesar

MatrasNews, Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pembayaran royalti musik hanya dikenakan kepada pemilik usaha, bukan pengunjung atau konsumen. Hal ini disampaikannya menanggapi ramainya keluhan publik yang dinilai tidak tepat sasaran.

“Pemilik usahanya yang kena royalti, tidak apa-apa. Kok pengunjungnya yang ribut padahal enggak kena royalti?” ujar Supratman di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu (13/8).

Menurutnya, persepsi ini perlu diluruskan agar masyarakat tidak resah. Dia memastikan bahwa konsumen tidak akan dibebani pungutan tersebut. “Bagi pengunjung yang bukan pelaku usaha, enggak usah resah karena tidak dikenakan royalti. Ini yang ribut malah pengunjung,” tegasnya.

Meski demikian, Supratman menyadari keresahan ini sebagai tanggung jawab Kemenkumham. “Saya tidak menghindar dari risiko itu. Kami akan terbuka untuk semua masukan,” katanya.

Di sisi lain, dia telah meminta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk tidak membebani UMKM secara berlebihan. Dia mendorong dialog dengan pemangku kepentingan guna merumuskan mekanisme royalti yang adil. “Ajak mereka bicara, tentukan sikap. Royalti ini dari kita, untuk kita, oleh kita,” ucapnya.

Supratman juga menekankan agar penyelesaian kasus royalti mengutamakan mediasi, bukan jalur pidana. Dia berjanji tidak akan menandatangani kebijakan apa pun sebelum proses sosialisasi tuntas.

“Kami beri waktu seminggu untuk diskusi dengan stakeholders. Tidak akan ada keputusan tanpa pembahasan matang,” tandasnya.

Kebijakan royalti musik kini menjadi sorotan setelah muncul kekhawatiran dampaknya terhadap harga tiket atau layanan di sektor hiburan. Pemerintah memastikan aturan ini akan dikaji lebih mendalam untuk melindungi kepentingan pelaku usaha dan konsumen.

Baca Lainnya

Pawai 1 Muharram di Kota Bekasi Diwarnai Kampanye Anti Korupsi

15 Juni 2026 - 21:12 WIB

Pawai 1 Muharram di Kota Bekasi Diwarnai Kampanye Anti Korupsi

Mayjen TNI, Purn TB Hasanuddin: Pengerahan Komcad untuk Demo Tak Tepat

15 Juni 2026 - 00:43 WIB

Pajak Makanan 10% Diberlakukan di Bantul Mulai September

14 Juni 2026 - 03:53 WIB

Dua Elang Jawa Dilepasliarkan di Megamendung

14 Juni 2026 - 03:40 WIB

Respons Cepat Laporan Warga, Camat Jatiasih Pimpin Aksi ‘Jumat Tali Kasih

12 Juni 2026 - 12:42 WIB

Trending di News