Menu

Mode Gelap
Revisi UU ASN Hapus Status PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Terapkan Dua Skema Baru Bukan Cuma Keturunan, Studi Terbaru Ungkap Gula Darah Tinggi Bisa Jadi “Bensin” Tumor Banjir Landa Jakarta, Gubernur Pramono: “Menghilangkan Banjir Itu Tidak Mungkin” Sulis “Cinta Rasul” Meriahkan Paramadina Festival Ramadhan 2026 di Meikarta Simak 4 Tips Menginvestasikan THR dengan Emas yang Lebih Mudah, Aman, dan Terpercaya Atasi Keterbatasan Bioskop, Menteri Ekraf Dukung Pembangunan Mini Bioskop di Minimarket

News

Menkum RI Tegaskan Royalti Musik Dibebankan ke Pemilik Usaha, Bukan Pengunjung

badge-check


					Menkum RI Tegaskan Royalti Musik Dibebankan ke Pemilik Usaha, Bukan Pengunjung Perbesar

MatrasNews, Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pembayaran royalti musik hanya dikenakan kepada pemilik usaha, bukan pengunjung atau konsumen. Hal ini disampaikannya menanggapi ramainya keluhan publik yang dinilai tidak tepat sasaran.

“Pemilik usahanya yang kena royalti, tidak apa-apa. Kok pengunjungnya yang ribut padahal enggak kena royalti?” ujar Supratman di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu (13/8).

Menurutnya, persepsi ini perlu diluruskan agar masyarakat tidak resah. Dia memastikan bahwa konsumen tidak akan dibebani pungutan tersebut. “Bagi pengunjung yang bukan pelaku usaha, enggak usah resah karena tidak dikenakan royalti. Ini yang ribut malah pengunjung,” tegasnya.

Meski demikian, Supratman menyadari keresahan ini sebagai tanggung jawab Kemenkumham. “Saya tidak menghindar dari risiko itu. Kami akan terbuka untuk semua masukan,” katanya.

Di sisi lain, dia telah meminta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk tidak membebani UMKM secara berlebihan. Dia mendorong dialog dengan pemangku kepentingan guna merumuskan mekanisme royalti yang adil. “Ajak mereka bicara, tentukan sikap. Royalti ini dari kita, untuk kita, oleh kita,” ucapnya.

Supratman juga menekankan agar penyelesaian kasus royalti mengutamakan mediasi, bukan jalur pidana. Dia berjanji tidak akan menandatangani kebijakan apa pun sebelum proses sosialisasi tuntas.

“Kami beri waktu seminggu untuk diskusi dengan stakeholders. Tidak akan ada keputusan tanpa pembahasan matang,” tandasnya.

Kebijakan royalti musik kini menjadi sorotan setelah muncul kekhawatiran dampaknya terhadap harga tiket atau layanan di sektor hiburan. Pemerintah memastikan aturan ini akan dikaji lebih mendalam untuk melindungi kepentingan pelaku usaha dan konsumen.

Baca Lainnya

Revisi UU ASN Hapus Status PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Terapkan Dua Skema Baru

9 Maret 2026 - 01:28 WIB

Banjir Landa Jakarta, Gubernur Pramono: “Menghilangkan Banjir Itu Tidak Mungkin”

9 Maret 2026 - 01:05 WIB

Banjir Landa Jakarta, Gubernur Pramono Menghilangkan Banjir Itu Tidak Mungkin

Gebrak Run Race, Kapolsek Jatiasih Ajak Ratusan Pemuda Lari di Jalan

8 Maret 2026 - 03:35 WIB

Gebrak Run Race, Kapolsek Jatiasih Ajak Ratusan Pemuda Lari di Jalan

Ribuan Lansia dan Pelajar Bekasi Pecahkan Rekor MURI Tulis Mushaf Al-Qur’an

7 Maret 2026 - 03:11 WIB

Ribuan Lansia dan Pelajar Bekasi Pecahkan Rekor MURI Tulis Mushaf Al-Qur'an

69.232 Tiket Kapal Laut Gratis Mudik Lebaran 2026 Rute Aceh Hingga Jayapura

7 Maret 2026 - 02:57 WIB

69.232 Tiket Kapal Laut Gratis Mudik Lebaran 2026 Rute Aceh Hingga Jayapura
Trending di News