Menu

Mode Gelap
Baru Dilantik Presiden, Ketua Ombudsman Tersangka Suap Tambang Nikel Anggota DPR Usul Iuran BPJS Kesehatan Digratiskan Pemerintah, MBG Bisa Kolaborasi MUFG, Bangun Sarana Air Bersih untuk Aceh Menteri Ekraf Terima Naskah Akademik PPh Royalti Penjelasan Pemerintah Indonesia dan Kedubes Republik Korea Tentang Travel Advisory BTN JAKIM 2026 Ditargetkan Putar Rp200 Miliar

News

Menkum RI Tegaskan Royalti Musik Dibebankan ke Pemilik Usaha, Bukan Pengunjung

badge-check


					Menkum RI Tegaskan Royalti Musik Dibebankan ke Pemilik Usaha, Bukan Pengunjung Perbesar

MatrasNews, Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pembayaran royalti musik hanya dikenakan kepada pemilik usaha, bukan pengunjung atau konsumen. Hal ini disampaikannya menanggapi ramainya keluhan publik yang dinilai tidak tepat sasaran.

“Pemilik usahanya yang kena royalti, tidak apa-apa. Kok pengunjungnya yang ribut padahal enggak kena royalti?” ujar Supratman di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu (13/8).

Menurutnya, persepsi ini perlu diluruskan agar masyarakat tidak resah. Dia memastikan bahwa konsumen tidak akan dibebani pungutan tersebut. “Bagi pengunjung yang bukan pelaku usaha, enggak usah resah karena tidak dikenakan royalti. Ini yang ribut malah pengunjung,” tegasnya.

Meski demikian, Supratman menyadari keresahan ini sebagai tanggung jawab Kemenkumham. “Saya tidak menghindar dari risiko itu. Kami akan terbuka untuk semua masukan,” katanya.

Di sisi lain, dia telah meminta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk tidak membebani UMKM secara berlebihan. Dia mendorong dialog dengan pemangku kepentingan guna merumuskan mekanisme royalti yang adil. “Ajak mereka bicara, tentukan sikap. Royalti ini dari kita, untuk kita, oleh kita,” ucapnya.

Supratman juga menekankan agar penyelesaian kasus royalti mengutamakan mediasi, bukan jalur pidana. Dia berjanji tidak akan menandatangani kebijakan apa pun sebelum proses sosialisasi tuntas.

“Kami beri waktu seminggu untuk diskusi dengan stakeholders. Tidak akan ada keputusan tanpa pembahasan matang,” tandasnya.

Kebijakan royalti musik kini menjadi sorotan setelah muncul kekhawatiran dampaknya terhadap harga tiket atau layanan di sektor hiburan. Pemerintah memastikan aturan ini akan dikaji lebih mendalam untuk melindungi kepentingan pelaku usaha dan konsumen.

Baca Lainnya

Baru Dilantik Presiden, Ketua Ombudsman Tersangka Suap Tambang Nikel

17 April 2026 - 00:08 WIB

Anggota DPR Usul Iuran BPJS Kesehatan Digratiskan Pemerintah, MBG Bisa

17 April 2026 - 00:07 WIB

Penjelasan Pemerintah Indonesia dan Kedubes Republik Korea Tentang Travel Advisory

17 April 2026 - 00:01 WIB

BYD dan VinFast Rekrut 616 Tenaga Kerja Asal Subang

16 April 2026 - 00:06 WIB

Zulkifli Hasan Sosialisasi Program Nasional di SMAN 5 Kota Bekasi

16 April 2026 - 00:05 WIB

Zulkifli Hasan Sosialisasi Program Nasional di SMAN 5 Kota Bekasi
Trending di News