Menkum RI Tegaskan Royalti Musik Dibebankan ke Pemilik Usaha, Bukan Pengunjung

oleh -
1755237616011
banner 468x60

MatrasNews, Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pembayaran royalti musik hanya dikenakan kepada pemilik usaha, bukan pengunjung atau konsumen. Hal ini disampaikannya menanggapi ramainya keluhan publik yang dinilai tidak tepat sasaran.

“Pemilik usahanya yang kena royalti, tidak apa-apa. Kok pengunjungnya yang ribut padahal enggak kena royalti?” ujar Supratman di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu (13/8).

Menurutnya, persepsi ini perlu diluruskan agar masyarakat tidak resah. Dia memastikan bahwa konsumen tidak akan dibebani pungutan tersebut. “Bagi pengunjung yang bukan pelaku usaha, enggak usah resah karena tidak dikenakan royalti. Ini yang ribut malah pengunjung,” tegasnya.

Meski demikian, Supratman menyadari keresahan ini sebagai tanggung jawab Kemenkumham. “Saya tidak menghindar dari risiko itu. Kami akan terbuka untuk semua masukan,” katanya.

Di sisi lain, dia telah meminta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk tidak membebani UMKM secara berlebihan. Dia mendorong dialog dengan pemangku kepentingan guna merumuskan mekanisme royalti yang adil. “Ajak mereka bicara, tentukan sikap. Royalti ini dari kita, untuk kita, oleh kita,” ucapnya.

Supratman juga menekankan agar penyelesaian kasus royalti mengutamakan mediasi, bukan jalur pidana. Dia berjanji tidak akan menandatangani kebijakan apa pun sebelum proses sosialisasi tuntas.

“Kami beri waktu seminggu untuk diskusi dengan stakeholders. Tidak akan ada keputusan tanpa pembahasan matang,” tandasnya.

Kebijakan royalti musik kini menjadi sorotan setelah muncul kekhawatiran dampaknya terhadap harga tiket atau layanan di sektor hiburan. Pemerintah memastikan aturan ini akan dikaji lebih mendalam untuk melindungi kepentingan pelaku usaha dan konsumen.

No More Posts Available.

No more pages to load.