MATRASNEWS, JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, memberikan remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana (PMP) kepada 44 warga binaan pemeluk Konghucu dalam rangka perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili yang jatuh pada 2026.
Dari total 44 penerima, sebanyak 43 warga binaan memperoleh Remisi Khusus (RK) I dengan masa potongan masa tahanan bervariasi antara 15 hari hingga dua bulan. Sementara itu, satu orang anak binaan mendapatkan PMP Khusus I selama 15 hari.
Agus menyatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghormatan negara kepada warga binaan yang dinilai menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan).
“Negara memberikan penghormatan kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan, salah satunya melalui pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus pada perayaan Imlek kali ini,” ujar Agus dalam keterangan resminya, Selasa (17/2/2026).
Ia menegaskan, remisi diberikan secara selektif dan objektif kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Selain sebagai apresiasi, kebijakan ini juga dinilai membantu upaya pemerintah mengurangi kelebihan kapasitas hunian di lapas dan rutan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menambahkan bahwa pemberian remisi pada hari besar keagamaan merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan dan strategi pembinaan berkelanjutan.
“Remisi dan PMP tidak hanya pengurangan hukuman, melainkan instrumen pembinaan yang mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” kata Mashudi.
Melalui pemberian remisi ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mencatat adanya efisiensi anggaran biaya makan warga binaan sebesar Rp25.447.500. Mashudi menegaskan komitmen pihaknya dalam memenuhi hak warga binaan secara terukur, akuntabel, dan berkeadilan.
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.











Komentar ditutup.