Pertimbangan Hukum MK
MK menilai pencantuman MBG dalam penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 memperluas makna “operasional penyelenggaraan pendidikan” dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Hakim Daniel Yusmic Foekh menjelaskan, karena cakupan MBG sangat luas, pembiayaannya semestinya ditentukan secara tersendiri di luar anggaran pendidikan.
Ikuti berita terkini di Google News
















Komentar ditutup.