Menu ✖

Breaking News

News

MK Perintahkan Pemisahan Anggaran MBG dari Pos Pendidikan

badge-check

MK Perintahkan Pemisahan Anggaran MBG dari Pos Pendidikan Perbesar


Pertimbangan Hukum MK

MK menilai pencantuman MBG dalam penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 memperluas makna “operasional penyelenggaraan pendidikan” dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Hakim Daniel Yusmic Foekh menjelaskan, karena cakupan MBG sangat luas, pembiayaannya semestinya ditentukan secara tersendiri di luar anggaran pendidikan.

Ikuti berita terkini di Google News

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Rieke Diah Pitaloka Kecam Korupsi Dana Bencana BNPB, Desak Pengusutan Menyeluruh

15 Okt 2026 - 00:25 WIB

Rieke Diah Pitaloka Kecam Korupsi Dana Bencana BNPB, Desak Pengusutan Menyeluruh

Populasi Satwa Liar Dunia Turun 73 Persen, Mampukah Indonesia Menyelamatkan Habitat?

15 Okt 2026 - 00:24 WIB

Populasi Satwa Liar Dunia Turun 73 Persen, Mampukah Indonesia Menyelamatkan Habitat?

KPK Tetapkan Adik Kepala BNPB dan Empat Orang Lain sebagai Tersangka Korupsi Dana Kebencanaan

15 Okt 2026 - 00:23 WIB

KPK Tetapkan Adik Kepala BNPB dan Empat Orang Lain sebagai Tersangka Korupsi Dana Kebencanaan

DPRD DKI Jakarta Tampung Aspirasi Ojol

15 Okt 2026 - 00:22 WIB

DPRD DKI Jakarta Tampung Aspirasi Ojol

DPRD DKI Usulkan Jukir Liar Dijerat Pidana Pemerasan

15 Okt 2026 - 00:21 WIB

DPRD DKI Usulkan Jukir Liar Dijerat Pidana Pemerasan
Trending di News