Menu

Breaking News

News

MK Perintahkan Pemisahan Anggaran MBG dari Pos Pendidikan

badge-check

MK Perintahkan Pemisahan Anggaran MBG dari Pos Pendidikan Perbesar


Pertimbangan Hukum MK

MK menilai pencantuman MBG dalam penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 memperluas makna “operasional penyelenggaraan pendidikan” dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Hakim Daniel Yusmic Foekh menjelaskan, karena cakupan MBG sangat luas, pembiayaannya semestinya ditentukan secara tersendiri di luar anggaran pendidikan.

Ikuti berita terkini di Google News

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Sambut HUT RI, Kelurahan Pengasinan Luncurkan Lomba PMT dan Gerak Jalan

31 Jul 2026 - 00:06 WIB

Sambut HUT RI, Kelurahan Pengasinan Luncurkan Lomba PMT dan Gerak Jalan

24 Pejabat Pemkot Bekasi Dilantik, Tekankan Birokrasi Responsif dan Tak Gaptek

31 Jul 2026 - 00:03 WIB

24 Pejabat Pemkot Bekasi Dilantik, Tekankan Birokrasi Responsif dan Tak Gaptek

Jakarta Perangi Sampah Ilegal: Ancaman Hukum & Denda Menanti Swasta Nakal

31 Jul 2026 - 00:01 WIB

Jakarta Perangi Sampah Ilegal: Ancaman Hukum & Denda Menanti Swasta Nakal

Wali Kota Bekasi: Disiplin ASN Bukan Sekadar Urusan Absensi

30 Jul 2026 - 01:53 WIB

Wali Kota Bekasi: Disiplin ASN Bukan Sekadar Urusan Absensi

Wamen ATR/BPN Gandeng Ribuan Mahasiswa untuk Benahi Tata Ruang dan Pertanahan Transmigrasi

30 Jul 2026 - 01:39 WIB

Wamen ATR/BPN Gandeng Ribuan Mahasiswa untuk Benahi Tata Ruang dan Pertanahan Transmigrasi
Trending di News