MATRASNEWS, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar, memastikan pemerintah terus mengkonsolidasikan data Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini dilakukan agar bantuan iuran yang digelontorkan negara benar-benar tepat sasaran, menyusul dinamika data kependudukan dan ekonomi yang terus berubah.
Hal tersebut disampaikan Muhaimin usai menggelar rapat koordinasi bersama Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Sosial, dan Direksi BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (16/2/2026).
“Sampai hari ini, jumlah yang menerima bantuan iuran untuk BPJS Kesehatan sudah 52 persen dari seluruh penduduk kita, yaitu sekitar 152 juta jiwa,” ujar Muhaimin.
Dari jumlah tersebut, hampir 100 juta peserta merupakan PBI yang iurannya ditanggung pemerintah pusat, sementara sekitar 50 juta lainnya adalah PBI daerah yang dibiayai oleh pemerintah daerah setempat.
Muhaimin menjelaskan bahwa Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) bersifat dinamis. Perubahan data dipengaruhi faktor seperti kelahiran, kematian, hingga perubahan kondisi ekonomi warga. Karena itu, konsolidasi lintas kementerian dan lembaga menjadi keniscayaan.
“Penonaktifan dilakukan dalam kerangka agar penerima bantuan iuran ini tepat sasaran, yaitu pada desil 1–5. Jika ada yang dinonaktifkan karena tidak lagi berhak, maka seharusnya dialihkan kepada yang benar-benar berhak menerima,” tegasnya.
Dalam rakor tersebut, juga dibahas mengenai penonaktifan peserta yang secara ekonomi sudah mampu. Pemerintah pusat meminta kepala daerah lebih proaktif melakukan verifikasi dan validasi data, termasuk melalui pengecekan lapangan (ground check).
Di sisi lain, Muhaimin memastikan bahwa sekitar 106 ribu peserta dengan gangguan kesehatan katastrofik telah diaktifkan kembali. Ia mengingatkan bahwa dalam kondisi darurat, rumah sakit wajib memberikan pelayanan meskipun ada persoalan administrasi.
“Semua yang darurat harus ditangani oleh rumah sakit dan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial, Dinas Sosial, dan BPJS Kesehatan,” pungkasnya.
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.











Komentar ditutup.