Menu

Breaking News

News

Muhaimin Pastikan Penerima Bantuan Iuran JKN Dikonsolidasi Agar Tepat Sasaran

badge-check

FOTO: BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Optimal Selama Mudik Lebaran Perbesar

FOTO: BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Optimal Selama Mudik Lebaran

MATRASNEWS, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar, memastikan pemerintah terus mengkonsolidasikan data Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini dilakukan agar bantuan iuran yang digelontorkan negara benar-benar tepat sasaran, menyusul dinamika data kependudukan dan ekonomi yang terus berubah.

Hal tersebut disampaikan Muhaimin usai menggelar rapat koordinasi bersama Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Sosial, dan Direksi BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (16/2/2026).

“Sampai hari ini, jumlah yang menerima bantuan iuran untuk BPJS Kesehatan sudah 52 persen dari seluruh penduduk kita, yaitu sekitar 152 juta jiwa,” ujar Muhaimin.

Dari jumlah tersebut, hampir 100 juta peserta merupakan PBI yang iurannya ditanggung pemerintah pusat, sementara sekitar 50 juta lainnya adalah PBI daerah yang dibiayai oleh pemerintah daerah setempat.

Muhaimin menjelaskan bahwa Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) bersifat dinamis. Perubahan data dipengaruhi faktor seperti kelahiran, kematian, hingga perubahan kondisi ekonomi warga. Karena itu, konsolidasi lintas kementerian dan lembaga menjadi keniscayaan.

“Penonaktifan dilakukan dalam kerangka agar penerima bantuan iuran ini tepat sasaran, yaitu pada desil 1–5. Jika ada yang dinonaktifkan karena tidak lagi berhak, maka seharusnya dialihkan kepada yang benar-benar berhak menerima,” tegasnya.

Dalam rakor tersebut, juga dibahas mengenai penonaktifan peserta yang secara ekonomi sudah mampu. Pemerintah pusat meminta kepala daerah lebih proaktif melakukan verifikasi dan validasi data, termasuk melalui pengecekan lapangan (ground check).

Di sisi lain, Muhaimin memastikan bahwa sekitar 106 ribu peserta dengan gangguan kesehatan katastrofik telah diaktifkan kembali. Ia mengingatkan bahwa dalam kondisi darurat, rumah sakit wajib memberikan pelayanan meskipun ada persoalan administrasi.

“Semua yang darurat harus ditangani oleh rumah sakit dan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial, Dinas Sosial, dan BPJS Kesehatan,” pungkasnya.

 

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

NU Kembali ke Akar Modernisasi Pesantren

9 Sep 2026 - 00:04 WIB

NU Kembali ke Akar Modernisasi Pesantren

Seleksi Calon Sekda, Ini Kata Ketua DPRD Kota Bekasi

9 Sep 2026 - 00:03 WIB

Seleksi Calon Sekda, Ini Kata Ketua DPRD Kota Bekasi

PKS Jabar Lantik Dewan Pakar dan Penasihat

8 Sep 2026 - 00:05 WIB

PKS Jabar Lantik Dewan Pakar dan Penasihat

Kecamatan Jatiasih Gelontorkan 13.130 Keluarga Menerima Manfaat

8 Sep 2026 - 00:01 WIB

Kecamatan Jatiasih Gelontorkan 13.130 Keluarga Menerima Manfaat

Pasca OTT Unsoed, Jalur Mandiri PTN Perlu Dievaluasi Total

7 Sep 2026 - 00:05 WIB

Pasca OTT Unsoed, Jalur Mandiri PTN Perlu Dievaluasi Total
Trending di News