Menu

Mode Gelap
PGE Eksekusi Proyek PLTP Lumut Balai Unit 4 Berkapasitas 55 MW Harga BBM Hari Ini Melonjak Rp23.900 per Liter, BBM Subsidi Aman Rusia Siap Bangun Kilang & Storage Minyak di Indonesia BPSDMP Genjot Sosialisasi SIPENCATAR 2026 Polres Metro Bekasi Kota Ungkap 80 Kasus Narkoba Capai Rp2,57 Miliar Baru Dilantik Presiden, Ketua Ombudsman Tersangka Suap Tambang Nikel

News

Mulai Akhir Bulan Lapor SPT Tahunan Tak Bisa Lagi Lewat e-SPT

badge-check


					Foto Ilustrasi kantor Pelayanan Pajak Perbesar

Foto Ilustrasi kantor Pelayanan Pajak

Matras News – Bagi setiap Wajib Pajak, ada kewajiban yang harus dilakukan setiap tahunnya. Yakni, melaporkan SPT Tahunan.  Laporan ini bisa disampaikan lewat berbagai cara. SPT elektronik dalam bentuk file .csv atau disebut juga e-SPT merupakan sebuah file teks yang berisi daftar data SPT yang dapat dibaca oleh sistem ketika diunggah ke aplikasi DJP. 

Selama ini wajib pajak dapat menyampaikan e-SPT berbentuk file .csv dengan cara online maupun manual. Adapun secara online, yakni melalui menu unggah yang ada di laman pajak.go.id maupun menu unggah di laman milik Penyedia jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).  Lalu, secara manual, diunggah ke aplikasi DJP (TPT Online) oleh pegawai KPP setelah menerima file e-SPT dari wajib pajak. Bisa juga disampaikan secara langsung melalui jasa kurir/ekspedisi/email.  Akan tetapi DJP akan menutup permanen saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT secara bertahap. 

Alasan layanan e-SPT ditutup  Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan hal itu dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan.  “Jadi yang akan ditutup hanya e-SPT. Jadi bukan e-Filing yang ditutup ya. e-Filing dan e-SPT itu berbeda,” kata Neilmaldrin pada Kompas.com, Selasa (22/2/2022).  Penutupan saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT akan dilakukan secara bertahap, yaitu: Jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 pada 28 Februari 2022, pukul 16.00 WIB; dan Jenis formulir SPT PPh Badan dalam satuan mata uang dolar Amerika Serikat (1771 dolar) dan lampiran khusus Wajib Pajak Migas pada 30 Maret 2022, pukul 15.00 WIB. 

Sebagai gantinya, kata dia, wajib pajak masih dapat mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui saluran e-Form dan e-Filing melalui login di laman web pajak.go.id atau laman milik PJAP. Cara pelaporan tersebut sudah ada sejak dulu dan caranya masih sama.  Berikut penjelasan tentang keduanya: 

1. e-Form  e-Form adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara online yang dilakukan wajib pajak dengan mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan yang sudah diisi dalam bentuk .pdf.  2. e-Filing  Sementara itu e-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan online yang dilakukan wajib pajak dengan menginput data SPT langsung di formulir elektronik melalui login di laman web pajak.go.id atau laman milik PJAP.

Aplikasi e-Form atau e-Filing yang dapat diakses dengan meng-klik menu login pada laman www.pajak.go.id.   Tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-Form dapat dilihat pada laman www.pajak.go.id. Sedangkan daftar PJAP yang telah ditunjuk oleh DJP dapat dilihat pada www.pajak.go.id/id/index-pjap.

(red)

Baca Lainnya

PGE Eksekusi Proyek PLTP Lumut Balai Unit 4 Berkapasitas 55 MW

19 April 2026 - 05:20 WIB

Harga BBM Hari Ini Melonjak Rp23.900 per Liter, BBM Subsidi Aman

18 April 2026 - 13:09 WIB

Rusia Siap Bangun Kilang & Storage Minyak di Indonesia

18 April 2026 - 01:00 WIB

BPSDMP Genjot Sosialisasi SIPENCATAR 2026

18 April 2026 - 00:43 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap 80 Kasus Narkoba Capai Rp2,57 Miliar

17 April 2026 - 15:54 WIB

Trending di News