Menu

Mode Gelap
3000 Bonek Diprediksi Away Jakarta Pemprov DKI Gratiskan 103 Sekolah Swasta Grand Dafam Braga Luncurkan Paket Intimate Wedding & Engagement Specteve Rilis Infinite Euphoria di Summarecon Mall Bekasi Perjalanan Organik Specteve dari Nyanyi Bareng hingga Panggung Raya Polsek Jatiasih Berikan Penyuluhan di SMPN 30 Kota Bekasi

Info Akademia

Mulai Hari ini PTM di Jakarta dengan Kapasitas 100 %

badge-check


					Mulai Hari ini PTM di Jakarta dengan Kapasitas 100 % Perbesar

Matrasnews.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) penuh dengan kapasitas 100 persen dan setiap hari mulai besok, Senin, 3 Januari 2022.  Namun bagi siswa yang belum mendapatkan izin PTM dari orang tua tetap mendapatkan hak layanan belajar daring dan penilaian seperti siswa lainnya yang PTM.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 dilaksanakan dengan ketentuan.  Di antaranya capaian vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen, capaian vaksinasi dosis dua pada lansia di atas 50 persen, serta vaksinasi pada peserta didik yang terus berlangsung sesuai aturan di tingkat kota/kabupaten.

“PTM terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dan waktu belajar hingga enam jam pelajaran per hari. Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah,” tutur Nahdiana.

Nahdiana menjelaskan, bagi peserta didik yang belum dapat mengikuti PTM terbatas di sekolah karena pertimbangan orang tua, dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah dan tetap memperoleh layanan pembelajaran secara daring, serta tetap mendapatkan hak penilaian.

“Diharapkan, orang tua dan masyarakat dapat memberikan dukungan agar pelaksanaan PTM Terbatas berjalan sesuai dengan prosedur yang ada,” katanya.

Nahdiana juga menyebut, Dinas Pendidikan akan berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan untuk melaksanakan Active Case Finding (ACF) atau melacak kasus secara aktif sebagai upaya mencegah penularan covid-19 di lingkungan sekolah.

Apabila ada warga sekolah terindikasi terpapar covid-19, satuan pendidikan tersebut harus menghentikan sementara PTM terbatas selama lima hari pada rombongan belajar yang terdapat kasus covid-19 dan pembelajaran dilaksanakan secara daring.  Kemudian, Satgas Covid-19 di sekolah akan melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kelurahan dan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat untuk melakukan penyemprotan disinfektan.

Termasuk melakukan tracing kepada warga sekolah yang berkontak erat.  Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi call center PTM terbatas dengan waktu pelayanan hari Senin-Jumat, pukul 08.00-16.00 WIB, pada nomor berikut:

Call Center 1: 085775368500

Call Center 2: 085775368501

Diketahui, kebijakan PTM terbatas dengan kapasitas 100 persen ini juga merujuk pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi covid-19, serta SK Kepala Dinas Pendidikan No. 1363 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada Masa Pandemi covid-19.

(red)

Baca Lainnya

Pemprov DKI Gratiskan 103 Sekolah Swasta

11 April 2026 - 02:30 WIB

Pramuka Tak Lagi Jadi Ekskul Wajib di Sekolah, Ini Penjelasannya

Polsek Jatiasih Berikan Penyuluhan di SMPN 30 Kota Bekasi

10 April 2026 - 13:32 WIB

TKA di SKH YKDW 2 Tangerang Sukses, 100% Siswa Disabilitas Pendengaran Berpartisipasi

9 April 2026 - 00:08 WIB

Antusiasme Pelajar Mewarnai Program Istana untuk Siswa Sekolah

8 April 2026 - 00:36 WIB

Dialog Intelektual Psikologi Modern, Neurosains dan Spiritualitas

6 April 2026 - 00:08 WIB

Trending di Info Akademia