Menu

Mode Gelap
Gambir Disiapkan sebagai Pusat Hospitality dan Leisure, KAI Optimalkan Aset Stasiun Estoria Creative Gelar “Perayaan Rasa dari Timur”, Angkat Kekayaan Budaya NTT di Tengah Jakarta Generasi Muda Wajib Upgrade Skill Hadapi Disrupsi AI Kritik SPAI: Potongan Ojol Tembus 24%, Tak Sesuai Perpres Potensi Transaksi Produk Pangan Indonesia di Taiwan Tembus Rp89,5 Miliar Menghemat Konsumsi Energi Rumah Tangga dengan Samsung AI Energy Mode

News

NCW Bekasi Raya Laporkan Cakada ke Bawaslu Atas Dugaan Politik Uang

badge-check

NCW Bekasi Raya Laporkan Cakada ke Bawaslu Atas Dugaan Politik Uang Perbesar

Matras News, Bekasi – NCW (Nasional Corruption Watch) Bekasi Raya, sambangi Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kota Bekasi, untuk melaporkan atas dugaan praktik politik uang yang dilakukan Pasangan Calon Wali dan Wakil Wali Kota nomor urut 01.

Adapapun laporan tersebut terkait dengan beredarnya video di wilayah medan satria beberapa waktu lalu, yang diduga melaksanakan politik uang.

“Di video itu, ada bahasa menyerahkan uang senilai satu juta operasional, namun kita memfokuskan satunya mana, secara berulang.

Satu, satu, satu begitu,” ujar Ketua NCW Bekasi Raya, Herman Parulian Simare Mare, pada, Kamis 24 Oktober 2024.

Ridwan Anthony Taufan, S. H.,M. H.,Mkn., M.Si.
Ketum BAS Ridho

Herman menyatakan, kejadian tersebut sudah melanggar UU no.7 tahun 2017 tentang pemilu.

Karena di pasal 280 dikatakan, dilarang memberikan atau menjanjikan, memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta pemilih.

“Jadi itu yang kita bawa tadi, kita lapor ke Bawaslu karena menurut kita ini sudah melanggar prinsip -prinsip demokrasi yang sudah bersih,” papar Herman.

Di tempat terpisah, salah satu praktisi hukum Kota Bekasi, Ridwan Anthony Taufan, mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh NCW Bekasi Raya.

Menurutnya, tegas diatur di dalam Undang-undang, paslon yang terbukti melakukan pelanggaran politik uang, dapat didepenelisasi, berupa pembatalan sebagai paslon oleh KPU Provinsi atau Kabupaten Kota, hingga sanksi pidana.

“Saya ingin memberikan pencerahan kepada masyarakat Kota Bekasi, hindari money politik, baik kita sebagai pemberi maupun sebagai menerima, jangan lihat duitnya enak tapi pertimbangkan saksi hukumnya, karena ini tidak main-main, saksi pidana di penjara, paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan,” tegasnya.

Pria yang juga sebagai Ketua Umum BAS-RIDHO itu berharap, Bawaslu Kota Bekasi dapat serius menangani kasus tersebut dan melakukan penyelidikan lebih dalam.

“Jika dugaan itu benar ada kecurangan, maka Bawaslu Kota Bekasi merekom ke KPU untuk melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku di negara ini,” pungkas Anthony.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Generasi Muda Wajib Upgrade Skill Hadapi Disrupsi AI

3 Juli 2026 - 10:05 WIB

Kritik SPAI: Potongan Ojol Tembus 24%, Tak Sesuai Perpres

3 Juli 2026 - 00:40 WIB

Menghemat Konsumsi Energi Rumah Tangga dengan Samsung AI Energy Mode

3 Juli 2026 - 00:01 WIB

Dugaan Penipuan Fatwa Halal untuk Kripto, Korban Rugi Rp1,8 Miliar

2 Juli 2026 - 00:06 WIB

Tiga Dekade Menanti Keadilan, Komnas HAM Bawa Kasus PRD/SMID ke DPR

2 Juli 2026 - 00:05 WIB

Trending di News