Menu

Mode Gelap
Laba BSN Tembus Rp473 Miliar, Tumbuh 40,99% Lapas Bekasi Luncurkan Sistem Kunjungan Daring, Keluarga Tak Perlu Antre Menko Kumham Imipas Buka Ruang Dialog dengan BEM SI Kunjungan Ilmiah Perkuat Hubungan Riset Australia-Indonesia Schneider Electric Gandeng Foxconn Kembangkan Pusat Data AI Masa Depan BunnKOPI Jember Semarakkan Festival Batik Bojonegoro dengan Cita Rasa Kopi Pilihan

News

NCW Bekasi Raya Tegaskan Kritik di Medsos Sah, Tanggapi Somasi KONI

badge-check


					NCW Bekasi Raya Tegaskan Kritik di Medsos Sah, Tanggapi Somasi KONI Perbesar

MatrasNews, Bekasi – NCW Bekasi Raya menegaskan bahwa segala bentuk kritik yang disampaikannya di media sosial merupakan hak konstitusional masyarakat. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers sebagai respons atas somasi yang diterimanya dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi.

Somasi tersebut dilayangkan KONI menyusul sejumlah unggahan NCW di platform TikTok yang mengkritik pengelolaan dana hibah oleh KONI.

Menanggapi hal tersebut, Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare menegaskan, “setiap postingan NCW di media sosial merupakan bentuk kritik publik yang sah dan bertujuan untuk kepentingan masyarakat, bukan serangan personal,” tegasnya di kantor Badan Penyuluhan & Pembelaan Hukum (BPPH) Kota Bekasi, Jumat (10/10/2025).

Herman menjelaskan, kritik yang dilayangkan berdasar pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Pemerintah Kota Bekasi Tahun 2024 menyatakan bahwa pertanggungjawaban dana hibah KONI Tahun 2024 belum tuntas.

Sementara, Penasihat Hukum NCW, Herwanto, S.H., mengatakan, “dana sebesar Rp 2,4 miliar yang seharusnya dikembalikan pada akhir tahun anggaran 2024, justru digunakan untuk 2025. Semestinya, anggaran tahun 2025 diajukan dengan proposal baru,” paparnya.

NCW mendasarkan sikapnya pada sejumlah landasan hukum, termasuk Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 dan UU tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Mereka menegaskan bahwa kritik terhadap pengelolaan anggaran publik tidak dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.

Alih-alih memberikan klarifikasi, NCW justru menerima somasi yang menuduhnya melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. NCW mengkaji tuduhan ini dan bersikukuh berdiri di atas fakta temuan BPK.

Mereka berharap KONI tidak antipati terhadap kritik dan memenuhi kewajibannya untuk transparan dalam mengelola anggaran yang bersumber dari uang rakyat. Langkah ini, tegas mereka, adalah bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih (good governance) dan bebas KKN.

 

 

Baca Lainnya

Lapas Bekasi Luncurkan Sistem Kunjungan Daring, Keluarga Tak Perlu Antre

19 Juni 2026 - 00:10 WIB

Menko Kumham Imipas Buka Ruang Dialog dengan BEM SI

19 Juni 2026 - 00:09 WIB

Kunjungan Ilmiah Perkuat Hubungan Riset Australia-Indonesia

19 Juni 2026 - 00:08 WIB

Camat Bekasi Timur Ajak Masyarakat Dukung Sensus Ekonomi 2026

19 Juni 2026 - 00:02 WIB

Pengamat Desak Penegakan Hukum Kasus Tuper DPRD Bekasi Berbasis Kewenangan

19 Juni 2026 - 00:01 WIB

Trending di News