Layanan Aduan Masyarakat Pemerintah Kota Bekasi menyediakan kanal komunikasi bagi warga yang ingin melaporkan adanya pelanggaran ketertiban umum, kondisi lapak yang kumuh, atau kebutuhan mendesak terkait hewan kurban Layanan Kegawatdaruratan (NTPD 112). Segera hubungi Patriot Siaga 112 (bebas pulsa, 24 jam) untuk situasi darurat atau gangguan keamanan yang mendesak.
Aduan Satpol PP Kota Bekasi, Masyarakat dapat mengirimkan laporan melalui pesan WhatsApp di nomor 0811-1851-950 atau melalui sistem SIPPP Bekasi.Layanan Dinas Ketapang (DKPPP): Untuk informasi atau konsultasi terkait kesehatan hewan, warga dapat menghubungi DKPPP Kota Bekasi di nomor (021) 221 012 03 atau melalui email [email protected].
Dengan adanya pengawasan ketat dan kanal pengaduan yang terbuka, diharapkan ibadah kurban tahun ini di Kota Bekasi dapat berjalan lancar, tertib, dan sehat bagi seluruh warga.
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.











