Penerapan sistem registrasi berbasis biometrik mulai 1 Juli 2026 dinilai sebagai terobosan untuk menutup celah kejahatan siber di Indonesia.
Langkah Strategis Perkuat Ekosistem Digital
MATRASNEWS, JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan registrasi Biometrik SIM card menggunakan verifikasi wajah secara nasional. Kebijakan tersebut diterapkan untuk memperkuat keamanan di tengah ancaman kejahatan siber yang kian masif di Tanah Air.
Pakar: Ruang Gerak Pelaku Kejahatan Dipersempit
Pengamat dari Indonesia Cyber Security Forum, Ardi Sutedja K, menilai implementasi ini mampu mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan. Sebab, setiap kartu SIM terhubung langsung dengan identitas biologis pemilik melalui sidik jari atau pemindaian wajah.
“Dengan registrasi biometrik, penyalahgunaan SIM card menggunakan identitas fiktif akan jauh lebih sulit dilakukan. Ini menjadi instrumen penting untuk memperkuat keamanan digital,” ujar Ardi dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
Data Terintegrasi dan Kerugian Capai Rp 9,5 Triliun











