MATRASNEWS, JAKARTA – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menilai kematian lima peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) 2026 selama Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) sebagai bukti kegagalan negara melindungi warga sipil. Lembaga tersebut menuntut pertanggungjawaban pidana terhadap perancang kebijakan hingga pelaksana di lapangan.
Kelima peserta meninggal dalam periode 17-26 Juni 2026 di sejumlah satuan TNI yang menjadi lokasi pelatihan. Penyebab kematian bervariasi: cardiac arrest, heat stroke, tuberkulosis, pneumonia dengan komplikasi, dan henti jantung.
Mereka adalah warga sipil yang direkrut untuk mengelola koperasi desa, bukan calon prajurit. “Lima kematian dalam waktu sembilan hari bukan musibah. Ini alarm keras bahwa negara memaksakan kebijakan keliru sejak awal,” ujar Ketua PBHI dalam konferensi pers, Senin (29/6).
PBHI menyoroti tidak adanya hubungan rasional antara latihan kemiliteran dengan kompetensi manajerial koperasi. Kompetensi membangun koperasi membutuhkan kepemimpinan, akuntabilitas, literasi keuangan, dan pemberdayaan masyarakat. “Tidak satu pun membutuhkan doktrin militer,” tegas PBHI.
PBHI mempertanyakan lemahnya skrining awal yang terbukti dari terdeteksinya 32 peserta hamil setelah pelatihan berjalan. Fakta itu menunjukkan proses seleksi terhadap lebih dari 35.000 peserta berlangsung tanpa kesiapan memadai dalam aspek mitigasi risiko dan perlindungan keselamatan.
Pernyataan Kementerian Pertahanan yang menyebut seluruh latihan sesuai standar justru melahirkan pertanyaan serius. “Jika prosedur benar, mengapa lima peserta meninggal di berbagai lokasi dalam waktu hanya sembilan hari?” tanya PBHI.
Pemerintah disebut gagal memenuhi kewajiban melindungi warga sipil yang direkrut ke dalam programnya. Santunan Rp50 juta per keluarga tidak dapat dianggap sebagai bentuk penyelesaian. “Nyawa manusia tidak dikompensasi dengan rupiah,” tegas PBHI.
PBHI menempatkan tragedi ini dalam kerangka meluasnya militerisasi ruang sipil di Indonesia. Pemerintah dinilai sistematis memperbesar peran militer di luar fungsi pertahanan melalui perluasan komando teritorial, pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan, hingga pelibatan TNI dalam urusan administrasi pemerintahan.
Program Latsarmil calon Manajer KDMP dinilai sebagai manifestasi nyata penyelesaian persoalan sipil dengan pendekatan militer. Padahal Reformasi 1998 mengamanatkan pemisahan fungsi sipil dan militer serta penghapusan dwifungsi ABRI.












Komentar ditutup.