Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di ruas tol dan jalan arteri selama arus mudik dan balik Lebaran 2026.
MATRASNEWS, JAKARTA – Pemerintah secara resmi memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di ruas tol dan jalan arteri selama arus mudik dan balik Lebaran 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) bernomor KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; dan 20/KPTS/Db/2026 yang ditandatangani Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyatakan langkah ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat serta menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas selama musim mudik. “Sama halnya seperti angkutan Lebaran tahun lalu, perlu ada pengaturan pada kendaraan logistik,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (8/3/2026).

https://demo.pojoksoft.com/kibaran/wp-content/uploads/2024/01/230313-ayla2-160x600-v2.jpg










