Berdasarkan ketentuan, pembatasan berlaku mulai Jumat (13/3/2026) pukul 12.00 waktu setempat hingga Minggu (29/3/2026) pukul 00.00 waktu setempat. Aturan ini menyasar kendaraan sumbu tiga atau lebih, kereta tempelan, gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Kendaraan dua sumbu tetap diperbolehkan beroperasi kecuali yang mengangkut galian atau material bangunan. Pengecualian diberikan bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM)/gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, dan barang pokok. Namun, kendaraan tersebut wajib dilengkapi surat muatan resmi yang ditempel di kaca depan kiri sebagai syarat operasional.
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.











