Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Resmikan 13 Proyek Hilirisasi Tahap II Menhan Sjafrie Tinjau Latsarmil Komcad ASN BP BUMN Jamin Santunan Cepat untuk Korban Kecelakaan KA KA JJ Mulai Hari Ini Beroperasi, Refund 13.027 Tiket Sudah Diproses AMKI Kartini Award 2026 Menobatkan 11 Perempuan Inspiratif di Era Digital Ketua Umum IKBN Apresiasi Program Bacadnas

News

Pekan Depan Kendaraan Truk Terkena Pembatasan di Ruas Tol dan Jalan Arteri

badge-check


					FOTO: Ruas Jalan Tol Perbesar

FOTO: Ruas Jalan Tol

Berdasarkan ketentuan, pembatasan berlaku mulai Jumat (13/3/2026) pukul 12.00 waktu setempat hingga Minggu (29/3/2026) pukul 00.00 waktu setempat. Aturan ini menyasar kendaraan sumbu tiga atau lebih, kereta tempelan, gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Kendaraan dua sumbu tetap diperbolehkan beroperasi kecuali yang mengangkut galian atau material bangunan. Pengecualian diberikan bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM)/gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, dan barang pokok. Namun, kendaraan tersebut wajib dilengkapi surat muatan resmi yang ditempel di kaca depan kiri sebagai syarat operasional.

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Resmikan 13 Proyek Hilirisasi Tahap II

30 April 2026 - 07:37 WIB

Menhan Sjafrie Tinjau Latsarmil Komcad ASN

30 April 2026 - 06:29 WIB

BP BUMN Jamin Santunan Cepat untuk Korban Kecelakaan KA

30 April 2026 - 06:10 WIB

KA JJ Mulai Hari Ini Beroperasi, Refund 13.027 Tiket Sudah Diproses

30 April 2026 - 05:58 WIB

Ketua Umum IKBN Apresiasi Program Bacadnas

30 April 2026 - 00:51 WIB

Trending di News