Menu

Mode Gelap
Hotel di Jakarta Barat Jadi Sarang Narkoba, Ini Kata Bareskrim Polri Hotel Grandhika Pemuda Semarang Hadirkan Dua Acara Menarik di Mei 2026 Hotel Ciputra Cibubur Gelar Talk Show Edukatif Ascott Rayakan Kesadaran Aksesibilitas Global Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara Transformasi Tata Kelola JIS, Pemprov DKI Segera Gandeng San Siro

News

Pekan Depan Kendaraan Truk Terkena Pembatasan di Ruas Tol dan Jalan Arteri

badge-check


					FOTO: Ruas Jalan Tol Perbesar

FOTO: Ruas Jalan Tol

Berdasarkan ketentuan, pembatasan berlaku mulai Jumat (13/3/2026) pukul 12.00 waktu setempat hingga Minggu (29/3/2026) pukul 00.00 waktu setempat. Aturan ini menyasar kendaraan sumbu tiga atau lebih, kereta tempelan, gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Kendaraan dua sumbu tetap diperbolehkan beroperasi kecuali yang mengangkut galian atau material bangunan. Pengecualian diberikan bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM)/gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, dan barang pokok. Namun, kendaraan tersebut wajib dilengkapi surat muatan resmi yang ditempel di kaca depan kiri sebagai syarat operasional.

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.

Baca Lainnya

Hotel di Jakarta Barat Jadi Sarang Narkoba, Ini Kata Bareskrim Polri

16 Mei 2026 - 01:17 WIB

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara

15 Mei 2026 - 01:42 WIB

Transformasi Tata Kelola JIS, Pemprov DKI Segera Gandeng San Siro

15 Mei 2026 - 01:09 WIB

Gubernur Pramono Terima Menteri Besar Kelantan, Bahas Rute Langsung hingga Naskah Kuno

15 Mei 2026 - 01:01 WIB

ILUNI UI FIB Gelar MeiLawan 2026, Ajak Rawat Ingatan Tragedi Mei 1998

14 Mei 2026 - 01:37 WIB

Trending di News