Menu

Breaking News

News

Pekan Depan Kendaraan Truk Terkena Pembatasan di Ruas Tol dan Jalan Arteri

badge-check

FOTO: Ruas Jalan Tol Perbesar

FOTO: Ruas Jalan Tol

Berdasarkan ketentuan, pembatasan berlaku mulai Jumat (13/3/2026) pukul 12.00 waktu setempat hingga Minggu (29/3/2026) pukul 00.00 waktu setempat. Aturan ini menyasar kendaraan sumbu tiga atau lebih, kereta tempelan, gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Kendaraan dua sumbu tetap diperbolehkan beroperasi kecuali yang mengangkut galian atau material bangunan. Pengecualian diberikan bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM)/gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, dan barang pokok. Namun, kendaraan tersebut wajib dilengkapi surat muatan resmi yang ditempel di kaca depan kiri sebagai syarat operasional.

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Defisit Anggaran Mengintai, DPRD Kota Bekasi Kebut Pengamanan BPJS PBI APBD

9 Sep 2026 - 17:29 WIB

Defisit Anggaran Mengintai, DPRD Kota Bekasi Kebut Pengamanan BPJS PBI APBD

Ratusan Warga Minta Metland Cibitung Evaluasi GSB Ruko

9 Sep 2026 - 14:31 WIB

Ratusan Warga Minta Metland Cibitung Evaluasi GSB Ruko

NU Kembali ke Akar Modernisasi Pesantren

9 Sep 2026 - 00:04 WIB

NU Kembali ke Akar Modernisasi Pesantren

Seleksi Calon Sekda, Ini Kata Ketua DPRD Kota Bekasi

9 Sep 2026 - 00:03 WIB

Seleksi Calon Sekda, Ini Kata Ketua DPRD Kota Bekasi

PKS Jabar Lantik Dewan Pakar dan Penasihat

8 Sep 2026 - 00:05 WIB

PKS Jabar Lantik Dewan Pakar dan Penasihat
Trending di News