MATRASNEWS, BEKASI – Unit Resmob Kepolisian Resort Kota Bekasi telah memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Jatiasih. Pemeriksaan berlangsung pada Selasa (19/5/2026).
Kuasa hukum korban, Unggul Sapetua Sitorus yang hadir mendampingi proses pemeriksaan, menjelaskan bahwa kedua saksi yang diperiksa adalah Pak RT dan Pak Tony. Mereka memberikan keterangan secara bergantian.
Masing-masing sudah memberikan kesaksian atas terjadinya perkara malam itu, yang diduga pengeroyokan,” ujar Unggul kepada sejumlah wartawan usai pemeriksaan.
Kedua saksi disebut sebagai saksi fakta yang melihat langsung kejadian di tempat kejadian perkara (TKP). “Kebetulan mereka adalah tetangga dan warga RT di wilayah setempat, tepat di lokasi kejadian perkara,” tambahnya.
Sementara itu, pemanggilan terhadap terlapor masih harus menunggu proses diklat yang sedang dijalani penyidik. Rencananya, pemanggilan akan dilakukan setelah diklat selesai, yaitu sekitar akhir Juni atau awal Juli mendatang.
“Penyidik akan mempertanyakan alat yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan kekerasan terhadap terlapor. Itu akan masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP),” jelas kuasa hukum.
Terkait alat bukti, menurut keterangan, pot yang diduga digunakan sebagai alat kekerasan telah hilang saat dilakukan pengecekan TKP pada malam hari.
Sementara itu, rekaman video yang ada akan dijadikan petunjuk. Penyidik akan melakukan penyitaan jika alat bukti ditemukan, atau menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Barang Bukti (DPB) jika tidak ditemukan.
Kuasa hukum menyebut karakter terlapor berdasarkan informasi sangat arogan. Namun, ia enggan berkomentar terkait isu kedekatan terlapor dengan oknum penegak hukum. “Kita belum bisa pastikan, kita tidak tahu siapa,” katanya.
Kuasa hukum berharap proses hukum berjalan adil dan kliennya mendapatkan kepastian hukum, termasuk ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal penganiayaan ancamannya di atas lima tahun, sehingga harus dilakukan penahanan,” tegasnya.
Meski demikian, ia meminta kliennya untuk sementara waktu tetap tenang dan tidak terpancing provokasi. “Kita lihat prosesnya sudah berjalan,” ujarnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan di Jatiasih Mandek, Korban Minta ABH Direalisasikan
Kuasa hukum juga menyoroti bahwa terlapor diduga melakukan perbuatan berulang. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa terlapor telah dilaporkan dalam empat laporan polisi (LP), salah satunya di Unit PPA. Dalam kasus di PPA, anak di bawah umur telah ditetapkan sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH).
“Perlu digarisbawahi, ada perbuatan berulang yang dilakukan,” kata kuasa hukum. Disebutkan bahwa jeda waktu antara tragedi perbuatan berulang sekitar satu tahun, yaitu antara 21 Mei 2025 hingga 6 Mei 2026.
Meski kasus ini telah berjalan sekitar satu tahun, kuasa hukum menilai kinerja penyidik Kepolisian masih profesional dan sesuai standar operasional prosedur (SOP). “Sejauh ini masih SOP, profesional,” pungkasnya.











