MATRASNEWS.BEKASI – Rentetan kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren mendorong Fraksi PKB DPRD Kota Bekasi mengambil sikap tegas. Mereka mendesak Pemerintah Kota Bekasi untuk tidak hanya bereaksi setelah kasus viral, tetapi membangun sistem pencegahan yang sistematis.
“Pesantren adalah tempat pendidikan akhlak. Tidak boleh ada predator seksual berlindung di balik simbol agama,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKB, Wildan Fathurrahman, Senin (18/5).
Wildan menilai perlindungan anak dan santri selama ini hanya berhenti pada slogan moral. Padahal, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Undang-Undang Perlindungan Anak harus dijalankan konkret hingga tingkat daerah.
Fraksi PKB meminta Pemkot Bekasi segera membuka hotline pengaduan kekerasan seksual yang mudah diakses, memperkuat edukasi pencegahan masif, serta membentuk sistem perlindungan peserta didik yang berjalan nyata.
Banyak korban memilih diam karena takut dan malu. Pemerintah harus hadir memutus budaya diam dan praktik tutup-tutupi demi citra lembaga,” tegas Wildan.
Meski mendesak tindakan keras, ia mengingatkan masyarakat agar tidak menggeneralisasi seluruh pesantren. “PKB lahir dari rahim pesantren. Menjaga kehormatan pesantren bukan dengan menutupi kasus, tetapi dengan membersihkan oknum dan memastikan pesantren tetap aman dan bermartabat,” pungkasnya.











