MATRASNEWS, BEKASI – Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak usia 5 tahun yang dilakukan oleh remaja 16 tahun di Perumahan Jatiasih Indah, Kota Bekasi, belum menemukan kepastian hukum meski telah berjalan hampir satu tahun.
Menurut orang tua korban, Putri Lingga Wijaya secara singkat memaparkan, anaknya diduga dianiaya tetangganya sendiri, MS (16), saat bermain di musala pada 20 Mei 2025 lalu. Pelaku disebut melempar sandal, menendang, memukul perut, bahkan mengancam korban dengan pisau agar tidak bercerita, paparnya seraya menceritakan keluhan anaknya.
Anak saya sampai lemas, mulutnya dibekap, lalu diancam memakai pisau,” ujar Putri di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (12/5/2026).
Baca Juga: Kronik Duel Lapor Pengeroyokan di Jatiasih
Putri mengaku konflik bermula saat kakek korban menegur orang tua pelaku yang membakar sampah. Sejak itu, keluarganya kerap mendapat intimidasi verbal.
Sepeti diketahui, orang tua korban telah melaporkan kasus ini pada 21 Mei 2025 berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/B/1118/V/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana di maksud dalam pasal 80 UU 35/2014.
Sementara laporan polisi telah memasuki tahap penyidikan. Namun kuasa hukum korban, Unggul Sapetua Sitorus, mendesak Unit PPA Polres Metro Bekasi Kota segera memberikan kepastian hukum.
“Kami minta gelar perkara untuk status Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) segera direalisasikan. Jangan sampai ada korban berikutnya,” tegas Unggul.











