Perkara ini diduga berkaitan dengan praktik pungutan liar dalam penerbitan izin tinggal terbatas dan tetap bagi tenaga kerja asing. Biaya tidak resmi diduga dipungut oknum untuk percepatan dokumen.
Tindakan tersebut masuk kategori pemerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (*)
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.











