Menu

Mode Gelap
Quest Prime Cikarang by Aston Hadirkan Paket Family Staycation Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, hadiri Purnawiyata SD Islam Baabut Taubah Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Sipil Tuntut Revisi UU Kehutanan Ratusan Pemuda Peringati HTTS dengan CFD, Soroti Bahaya Rokok bagi Generasi Muda Korban Tenggelam di Curug Ciparay Berhasil Ditemukan OJK Minta Klarifikasi Penyelenggara Solusiku soal Dugaan Pelanggaran Penagihan

Bisnis

Pemerintah Tetapkan Fuel Surcharge hingga 50% dari Tarif Batas Atas

badge-check


					Pemerintah Tetapkan Fuel Surcharge hingga 50% dari Tarif Batas Atas Perbesar

MATRASNEWS, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan resmi memberlakukan kebijakan biaya tambahan (fuel surcharge) bagi penumpang kelas ekonomi penerbangan domestik.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 sebagai respons terhadap kenaikan harga avtur.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa besaran fuel surcharge mengacu pada rata-rata harga avtur dari penyedia bahan bakar. Berdasarkan evaluasi per 1 Mei 2026, harga avtur tercatat Rp29.116 per liter, sehingga maskapai dapat mengenakan biaya tambahan maksimal 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.

“Penyesuaian ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen dan keberlangsungan operasional maskapai,” ujar Lukman dalam keterangan tertulis, Jumat (9/5/2026).

Lukman menambahkan, persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 hingga 100 persen tergantung fluktuasi harga avtur. Namun, untuk periode awal penerapan 13 Mei 2026, batas maksimal ditetapkan 50 persen.

Maskapai diwajibkan mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar pada tiket. Dengan aturan ini, KM 83 Tahun 2026 tentang fuel surcharge dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Dirjen Hubud akan mengawasi implementasi kebijakan agar berjalan transparan dan akuntabel, serta memastikan maskapai tetap menjaga kualitas pelayanan meski ada penyesuaian biaya.

Baca Lainnya

Bank DBS Indonesia Dukung Infrastruktur Lewat Obligasi Ritel

7 Juni 2026 - 04:21 WIB

Tarif KA Rangkasbitung–Merak dan Kereta Petani Rp3.000

4 Juni 2026 - 00:36 WIB

Kokola Group Salurkan Sapi Limosin untuk Qurban

30 Mei 2026 - 11:39 WIB

Airbnb Kini Tawarkan Layanan Jemput Bandara Hingga Titip Koper untuk Liburan Anti Ribet

29 Mei 2026 - 01:49 WIB

Kapasitas Fiskal Terbatat, Ekspansi Program Prioritas Pemerintah Terganjal Utang

28 Mei 2026 - 00:48 WIB

Menjawab Kritik Menkeu Purbaya, Wakil Rektor Soroti Kendala Struktural Perbankan Syariah
Trending di Bisnis