MATRASNEWS, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan resmi memberlakukan kebijakan biaya tambahan (fuel surcharge) bagi penumpang kelas ekonomi penerbangan domestik.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 sebagai respons terhadap kenaikan harga avtur.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa besaran fuel surcharge mengacu pada rata-rata harga avtur dari penyedia bahan bakar. Berdasarkan evaluasi per 1 Mei 2026, harga avtur tercatat Rp29.116 per liter, sehingga maskapai dapat mengenakan biaya tambahan maksimal 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.
“Penyesuaian ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen dan keberlangsungan operasional maskapai,” ujar Lukman dalam keterangan tertulis, Jumat (9/5/2026).
Lukman menambahkan, persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 hingga 100 persen tergantung fluktuasi harga avtur. Namun, untuk periode awal penerapan 13 Mei 2026, batas maksimal ditetapkan 50 persen.
Maskapai diwajibkan mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar pada tiket. Dengan aturan ini, KM 83 Tahun 2026 tentang fuel surcharge dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Dirjen Hubud akan mengawasi implementasi kebijakan agar berjalan transparan dan akuntabel, serta memastikan maskapai tetap menjaga kualitas pelayanan meski ada penyesuaian biaya.











