MATRASNEWS, JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menghadapi tuntutan pidana berat.
Jaksa penuntut umum menuntutnya hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5), berlangsung tegang. Puluhan pengemudi ojek online (ojol) memadati ruang sidang dan lobi pengadilan.
Mereka menunjukkan solidaritas kepada Nadiem, yang dinilai sebagai figur yang peduli pada nasib ekonomi pengemudi daring.
Para driver meyakini Nadiem tidak bersalah dan akan bebas dari jeratan hukum. Selepas pembacaan tuntutan, Nadiem langsung menemui mereka di lobi.
Dalam suasana haru, ia berpelukan dan mengucapkan terima kasih karena tidak merasa sendirian menghadapi proses ini.
Saat ini, Nadiem berstatus tahanan rumah. Majelis hakim mengabulkan permohonannya sehingga ia tidak ditahan di rutan negara.
Sidang selanjutnya akan mendengarkan pembelaan atau pleidoi dari tim kuasa hukum Nadiem.











