Menu

Mode Gelap
ILUNI UI FIB Gelar MeiLawan 2026, Ajak Rawat Ingatan Tragedi Mei 1998 Sinergi Himbara, BP BUMN Dorong Hunian Terjangkau bagi Masyarakat Puncak Liburan Long Weekend, KAI Layani 161.028 Pelanggan Purbaya Beri Waktu 6 Bulan bagi WNI untuk Repatriasi Dana dari Luar Negeri Denon Dorong ITS Indonesia Jadi Aktor Utama UAM di Regional U.S. Embassy Jakarta Celebrates Maternal Health Achievements in Banten Province

News

Pemerintah Tetapkan LPG 3 Kg Satu Harga Nasional


					Pemerintah Tetapkan LPG 3 Kg Satu Harga Nasional Perbesar

MatrasNews, Jakarta – Pemerintah pusat akan menetapkan kebijakan LPG (Liquefied Petroleum Gas) satu harga untuk tabung 3 kilogram yang berlaku secara nasional. Kebijakan ini bertujuan memastikan harga yang sama di seluruh Indonesia, menghilangkan disparitas antardaerah.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menegaskan hal tersebut dalam keterangan resminya pada, Jumat 4 Juli 2025. “Karena ini LPG satu harga, maka penetapannya oleh pemerintah pusat. Jika diserahkan ke daerah, justru berpotensi menimbulkan perbedaan harga,” ujarnya.

Yuliot menjelaskan, kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan keadilan harga, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. “Sasaran utamanya adalah kelompok kurang mampu yang selama ini bergantung pada LPG 3 kg,” jelasnya.

Namun, ia mengakui bahwa pengawasan di tingkat pengecer masih menjadi tantangan. Saat ini, pengawasan BBM satu harga dilakukan oleh BPH Migas, sedangkan untuk LPG, mekanismenya masih dalam pembahasan. “Kami tidak ingin kebijakan ini gagal di lapangan. Masyarakat harus benar-benar merasakan manfaatnya,” tegas Yuliot.

Yuliot juga menyoroti masih adanya daerah yang belum terjangkau LPG dan masih menggunakan minyak tanah. Pemerintah berencana menyiapkan regulasi khusus untuk memperluas distribusi LPG ke wilayah-wilayah tersebut.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah mengumumkan rencana ini dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, Rabu (2/7/2025). Kebijakan ini akan diimplementasikan pada 2026 melalui revisi dua peraturan presiden:

  • Perpres No. 104/2007 (Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga LPG Tabung 3 Kg)
  • Perpres No. 38/2019 (LPG untuk Nelayan dan Petani)
  • Antisipasi Penyimpangan Harga di Pengecer

Penerapan kebijakan serupa pada BBM satu harga sebelumnya menuai kritik karena masih ditemukannya ketidaksesuaian harga di sejumlah daerah.

Untuk mencegah hal serupa, pemerintah akan memperkuat sistem pengawasan, termasuk kemungkinan melibatkan BPH Migas.

“Kami ingin memastikan tidak ada permainan harga di tingkat pengecer, sehingga masyarakat benar-benar mendapatkan harga yang terjangkau,” tambah Yuliot.

Kebijakan ini mendapat respons positif dari sejumlah kalangan, termasuk asosiasi konsumen, yang menilai langkah ini dapat mengurangi beban ekonomi masyarakat. Namun, pengamat energi mengingatkan pentingnya memperkuat logistik distribusi agar tidak terjadi kelangkaan di daerah terpencil.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap LPG 3 kg dapat dijual dengan harga seragam di seluruh Indonesia, sekaligus mendorong transisi dari minyak tanah ke energi yang lebih bersih.

Baca Lainnya

ILUNI UI FIB Gelar MeiLawan 2026, Ajak Rawat Ingatan Tragedi Mei 1998

14 Mei 2026 - 01:37 WIB

Purbaya Beri Waktu 6 Bulan bagi WNI untuk Repatriasi Dana dari Luar Negeri

14 Mei 2026 - 01:18 WIB

Kereta Petani & Pedagang Layani 17.867 Pelanggan Sepanjang 2026

13 Mei 2026 - 00:09 WIB

PT Pertamina Buka Suara Soal Perbandingan Harga Pertalite dan Pertamax yang Ramai di Medsos

13 Mei 2026 - 00:05 WIB

Kemnaker Uji 2.100 Calon Ahli K3 Umum Batch 2, Perkuat Budaya Keselamatan Kerja

13 Mei 2026 - 00:03 WIB

Trending di News