Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Resmikan 13 Proyek Hilirisasi Tahap II Menhan Sjafrie Tinjau Latsarmil Komcad ASN BP BUMN Jamin Santunan Cepat untuk Korban Kecelakaan KA KA JJ Mulai Hari Ini Beroperasi, Refund 13.027 Tiket Sudah Diproses AMKI Kartini Award 2026 Menobatkan 11 Perempuan Inspiratif di Era Digital Ketua Umum IKBN Apresiasi Program Bacadnas

News

Pemerintah Tetapkan LPG 3 Kg Satu Harga Nasional


					Pemerintah Tetapkan LPG 3 Kg Satu Harga Nasional Perbesar

MatrasNews, Jakarta – Pemerintah pusat akan menetapkan kebijakan LPG (Liquefied Petroleum Gas) satu harga untuk tabung 3 kilogram yang berlaku secara nasional. Kebijakan ini bertujuan memastikan harga yang sama di seluruh Indonesia, menghilangkan disparitas antardaerah.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menegaskan hal tersebut dalam keterangan resminya pada, Jumat 4 Juli 2025. “Karena ini LPG satu harga, maka penetapannya oleh pemerintah pusat. Jika diserahkan ke daerah, justru berpotensi menimbulkan perbedaan harga,” ujarnya.

Yuliot menjelaskan, kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan keadilan harga, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. “Sasaran utamanya adalah kelompok kurang mampu yang selama ini bergantung pada LPG 3 kg,” jelasnya.

Namun, ia mengakui bahwa pengawasan di tingkat pengecer masih menjadi tantangan. Saat ini, pengawasan BBM satu harga dilakukan oleh BPH Migas, sedangkan untuk LPG, mekanismenya masih dalam pembahasan. “Kami tidak ingin kebijakan ini gagal di lapangan. Masyarakat harus benar-benar merasakan manfaatnya,” tegas Yuliot.

Yuliot juga menyoroti masih adanya daerah yang belum terjangkau LPG dan masih menggunakan minyak tanah. Pemerintah berencana menyiapkan regulasi khusus untuk memperluas distribusi LPG ke wilayah-wilayah tersebut.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah mengumumkan rencana ini dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, Rabu (2/7/2025). Kebijakan ini akan diimplementasikan pada 2026 melalui revisi dua peraturan presiden:

  • Perpres No. 104/2007 (Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga LPG Tabung 3 Kg)
  • Perpres No. 38/2019 (LPG untuk Nelayan dan Petani)
  • Antisipasi Penyimpangan Harga di Pengecer

Penerapan kebijakan serupa pada BBM satu harga sebelumnya menuai kritik karena masih ditemukannya ketidaksesuaian harga di sejumlah daerah.

Untuk mencegah hal serupa, pemerintah akan memperkuat sistem pengawasan, termasuk kemungkinan melibatkan BPH Migas.

“Kami ingin memastikan tidak ada permainan harga di tingkat pengecer, sehingga masyarakat benar-benar mendapatkan harga yang terjangkau,” tambah Yuliot.

Kebijakan ini mendapat respons positif dari sejumlah kalangan, termasuk asosiasi konsumen, yang menilai langkah ini dapat mengurangi beban ekonomi masyarakat. Namun, pengamat energi mengingatkan pentingnya memperkuat logistik distribusi agar tidak terjadi kelangkaan di daerah terpencil.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap LPG 3 kg dapat dijual dengan harga seragam di seluruh Indonesia, sekaligus mendorong transisi dari minyak tanah ke energi yang lebih bersih.

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Resmikan 13 Proyek Hilirisasi Tahap II

30 April 2026 - 07:37 WIB

Menhan Sjafrie Tinjau Latsarmil Komcad ASN

30 April 2026 - 06:29 WIB

BP BUMN Jamin Santunan Cepat untuk Korban Kecelakaan KA

30 April 2026 - 06:10 WIB

KA JJ Mulai Hari Ini Beroperasi, Refund 13.027 Tiket Sudah Diproses

30 April 2026 - 05:58 WIB

Ketua Umum IKBN Apresiasi Program Bacadnas

30 April 2026 - 00:51 WIB

Trending di News