Menu

Mode Gelap
Revisi UU ASN Hapus Status PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Terapkan Dua Skema Baru Bukan Cuma Keturunan, Studi Terbaru Ungkap Gula Darah Tinggi Bisa Jadi “Bensin” Tumor Banjir Landa Jakarta, Gubernur Pramono: “Menghilangkan Banjir Itu Tidak Mungkin” Sulis “Cinta Rasul” Meriahkan Paramadina Festival Ramadhan 2026 di Meikarta Simak 4 Tips Menginvestasikan THR dengan Emas yang Lebih Mudah, Aman, dan Terpercaya Atasi Keterbatasan Bioskop, Menteri Ekraf Dukung Pembangunan Mini Bioskop di Minimarket

News

Pemkot Bekasi Klaim Penempatan Pejabat di BUMD Sudah Sesuai Aturan

badge-check


					Pemkot Bekasi Klaim Penempatan Pejabat di BUMD Sudah Sesuai Aturan Perbesar

MatrasNews, Bekasi – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menegaskan bahwa penempatan pemangku jabatan sebagai pengurus pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Klarifikasi ini disampaikan menindaklanjuti pemberitaan sejumlah media online yang menyoroti isu rangkap jabatan di lingkungan pemerintah setempat.

Melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asda II) Kota Bekasi, H. Inayatullah, pemerintah menjelaskan dasar hukum yang melandasi kebijakan tersebut. Inayatullah merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi BUMD.

“Pelaksanaan penempatan Pemangku Jabatan Pemkot Bekasi pada BUMD merupakan tugas tambahan dan telah sesuai dengan regulasi yang ada,” ujar Inayatullah, Senin (6/10).

Beberapa pasal dalam Permendagri tersebut yang menjadi landasan, antara lain:

  • Pasal 15 Ayat (1) dan (4): Menyatakan bahwa anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dapat berasal dari pejabat Pemerintah Daerah.
  • Pasal 17 Ayat (1) huruf a: Mengatur bahwa untuk BUMD dengan komposisi satu orang pengawas atau komisaris, posisi tersebut dapat ditempati oleh pejabat pemerintah daerah.

Dengan penjelasan ini, Pemkot Bekasi ingin memberikan kepastian hukum dan transparansi kepada publik bahwa langkah yang diambil tidak melanggar aturan serta merupakan bagian dari pengelolaan BUMD yang akuntabel.

Baca Lainnya

Revisi UU ASN Hapus Status PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Terapkan Dua Skema Baru

9 Maret 2026 - 01:28 WIB

Banjir Landa Jakarta, Gubernur Pramono: “Menghilangkan Banjir Itu Tidak Mungkin”

9 Maret 2026 - 01:05 WIB

Banjir Landa Jakarta, Gubernur Pramono Menghilangkan Banjir Itu Tidak Mungkin

Gebrak Run Race, Kapolsek Jatiasih Ajak Ratusan Pemuda Lari di Jalan

8 Maret 2026 - 03:35 WIB

Gebrak Run Race, Kapolsek Jatiasih Ajak Ratusan Pemuda Lari di Jalan

Ribuan Lansia dan Pelajar Bekasi Pecahkan Rekor MURI Tulis Mushaf Al-Qur’an

7 Maret 2026 - 03:11 WIB

Ribuan Lansia dan Pelajar Bekasi Pecahkan Rekor MURI Tulis Mushaf Al-Qur'an

69.232 Tiket Kapal Laut Gratis Mudik Lebaran 2026 Rute Aceh Hingga Jayapura

7 Maret 2026 - 02:57 WIB

69.232 Tiket Kapal Laut Gratis Mudik Lebaran 2026 Rute Aceh Hingga Jayapura
Trending di News