Menu

Mode Gelap
Baru Dilantik Presiden, Ketua Ombudsman Tersangka Suap Tambang Nikel Anggota DPR Usul Iuran BPJS Kesehatan Digratiskan Pemerintah, MBG Bisa Kolaborasi MUFG, Bangun Sarana Air Bersih untuk Aceh Menteri Ekraf Terima Naskah Akademik PPh Royalti Penjelasan Pemerintah Indonesia dan Kedubes Republik Korea Tentang Travel Advisory BTN JAKIM 2026 Ditargetkan Putar Rp200 Miliar

News

Pemkot Bekasi Klaim Penempatan Pejabat di BUMD Sudah Sesuai Aturan

badge-check


					Pemkot Bekasi Klaim Penempatan Pejabat di BUMD Sudah Sesuai Aturan Perbesar

MatrasNews, Bekasi – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menegaskan bahwa penempatan pemangku jabatan sebagai pengurus pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Klarifikasi ini disampaikan menindaklanjuti pemberitaan sejumlah media online yang menyoroti isu rangkap jabatan di lingkungan pemerintah setempat.

Melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asda II) Kota Bekasi, H. Inayatullah, pemerintah menjelaskan dasar hukum yang melandasi kebijakan tersebut. Inayatullah merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi BUMD.

“Pelaksanaan penempatan Pemangku Jabatan Pemkot Bekasi pada BUMD merupakan tugas tambahan dan telah sesuai dengan regulasi yang ada,” ujar Inayatullah, Senin (6/10).

Beberapa pasal dalam Permendagri tersebut yang menjadi landasan, antara lain:

  • Pasal 15 Ayat (1) dan (4): Menyatakan bahwa anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dapat berasal dari pejabat Pemerintah Daerah.
  • Pasal 17 Ayat (1) huruf a: Mengatur bahwa untuk BUMD dengan komposisi satu orang pengawas atau komisaris, posisi tersebut dapat ditempati oleh pejabat pemerintah daerah.

Dengan penjelasan ini, Pemkot Bekasi ingin memberikan kepastian hukum dan transparansi kepada publik bahwa langkah yang diambil tidak melanggar aturan serta merupakan bagian dari pengelolaan BUMD yang akuntabel.

Baca Lainnya

Baru Dilantik Presiden, Ketua Ombudsman Tersangka Suap Tambang Nikel

17 April 2026 - 00:08 WIB

Anggota DPR Usul Iuran BPJS Kesehatan Digratiskan Pemerintah, MBG Bisa

17 April 2026 - 00:07 WIB

Penjelasan Pemerintah Indonesia dan Kedubes Republik Korea Tentang Travel Advisory

17 April 2026 - 00:01 WIB

BYD dan VinFast Rekrut 616 Tenaga Kerja Asal Subang

16 April 2026 - 00:06 WIB

Zulkifli Hasan Sosialisasi Program Nasional di SMAN 5 Kota Bekasi

16 April 2026 - 00:05 WIB

Zulkifli Hasan Sosialisasi Program Nasional di SMAN 5 Kota Bekasi
Trending di News