Pemkot Bekasi Klaim Penempatan Pejabat di BUMD Sudah Sesuai Aturan

oleh -
oleh
Pemkot Bekasi Siap Kucurkan 2,2 Miliar BLT Bagi Warga Kurang Mampu
banner 468x60

MatrasNews, Bekasi – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menegaskan bahwa penempatan pemangku jabatan sebagai pengurus pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Klarifikasi ini disampaikan menindaklanjuti pemberitaan sejumlah media online yang menyoroti isu rangkap jabatan di lingkungan pemerintah setempat.

Melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asda II) Kota Bekasi, H. Inayatullah, pemerintah menjelaskan dasar hukum yang melandasi kebijakan tersebut. Inayatullah merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi BUMD.

“Pelaksanaan penempatan Pemangku Jabatan Pemkot Bekasi pada BUMD merupakan tugas tambahan dan telah sesuai dengan regulasi yang ada,” ujar Inayatullah, Senin (6/10).

Beberapa pasal dalam Permendagri tersebut yang menjadi landasan, antara lain:

  • Pasal 15 Ayat (1) dan (4): Menyatakan bahwa anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dapat berasal dari pejabat Pemerintah Daerah.
  • Pasal 17 Ayat (1) huruf a: Mengatur bahwa untuk BUMD dengan komposisi satu orang pengawas atau komisaris, posisi tersebut dapat ditempati oleh pejabat pemerintah daerah.

Dengan penjelasan ini, Pemkot Bekasi ingin memberikan kepastian hukum dan transparansi kepada publik bahwa langkah yang diambil tidak melanggar aturan serta merupakan bagian dari pengelolaan BUMD yang akuntabel.

No More Posts Available.

No more pages to load.