Menu

Mode Gelap
DPC HILLSI Kota Bekasi Dilantik, Target Gaet 147 LPK Pengusaha di Bone Terancam 10 Tahun Penjara Usai Ubah Hutan Jadi Peternakan Ayam PIER Universitas Paramadina dan KAS Latih 30 Guru Demokrasi Ketua DPRD Kota Bekasi Minta HILLSI Perkuat Pelatihan Link and Match Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Lingkungan Nyaman Kadin Kota Bekasi Resmi Gelar Mukota VI

News

Pemprov DKI Perkuat Layanan Digital Ramah Disabilitas,


					Pemprov DKI Perkuat Layanan Digital Ramah Disabilitas, Perbesar

MatrasNews, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempercepat terwujudnya kota inklusif dengan mengimplementasikan Perda No. 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Langkah strategis difokuskan pada penyediaan layanan informasi publik yang dapat diakses oleh semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas.

Hal tersebut disampaikan Ryan Aldiansyah Akbar, Perwakilan Diskominfotik DKI Jakarta, dalam Bimbingan Teknis LKIPD di Padang, Selasa (30/9/2025). Ia menekankan bahwa Perda tersebut, khususnya Pasal 111 ayat (2), mewajibkan pemerintah daerah menyediakan laman resmi yang aksesibel.

“Pesan dalam aturan ini jelas. Setiap perangkat daerah harus memastikan website dan aplikasi yang disediakan dapat diakses oleh penyandang disabilitas. Tidak boleh ada masyarakat yang tertinggal dalam memperoleh informasi,” tegas Ryan.

Ryan menjelaskan bahwa pemahaman tentang disabilitas perlu diperluas, merujuk UU No. 8 Tahun 2016 yang mengkategorikannya ke dalam empat jenis: sensorik, fisik, intelektual, dan mental.

Keragaman ini mendorong kebutuhan akan layanan digital yang tidak hanya mempertimbangkan akses visual, tetapi juga dukungan audio, bahasa isyarat, dan fitur interaktif lainnya.

Sebagai langkah awal, Pemprov DKI memprioritaskan pengembangan aksesibilitas pada website utama pemerintah. “Kami fokus dulu di portal utama Pemprov agar benar-benar ramah disabilitas,” ujarnya.

Sebagai langkah awal, Pemprov DKI memprioritaskan pengembangan aksesibilitas pada website utama pemerintah. “Kami fokus dulu di portal utama Pemprov agar benar-benar ramah disabilitas,” ujarnya.

Upaya ini telah menunjukkan hasil signifikan. Hingga saat ini, lebih dari 90% website Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Jakarta telah disesuaikan dengan standar ramah disabilitas.

Langkah ini diharapkan tidak hanya mempermudah akses informasi bagi penyandang disabilitas, tetapi juga menjadi contoh bagi daerah lain dalam mewujudkan inklusivitas.

“Inklusivitas bukan hanya jargon, tapi tanggung jawab bersama. Akses informasi publik adalah salah satu kuncinya,” pungkas Ryan.

Baca Lainnya

Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Lingkungan Nyaman

8 Mei 2026 - 00:02 WIB

5 Fakta Krisis Air Bersih di Timor Tengah Selatan

7 Mei 2026 - 00:15 WIB

Pendapatan Samsat Bekasi Sentuh Rp7,18 Miliar, Didominasi PKB dan BBNKB

7 Mei 2026 - 00:13 WIB

Perkuat Sinergi, Ditjen Hubla dan Pelindo Teken Dua Perjanjian Konsesi

7 Mei 2026 - 00:10 WIB

Bersih-Bersih Reklame Ilegal: Kasat Pol PP Nesan Sujana Tabuh Genderang Penertiban

7 Mei 2026 - 00:08 WIB

Trending di News