Pemprov DKI Perkuat Layanan Digital Ramah Disabilitas,

oleh -
IMG 20251001
banner 468x60

MatrasNews, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempercepat terwujudnya kota inklusif dengan mengimplementasikan Perda No. 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Langkah strategis difokuskan pada penyediaan layanan informasi publik yang dapat diakses oleh semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas.

Hal tersebut disampaikan Ryan Aldiansyah Akbar, Perwakilan Diskominfotik DKI Jakarta, dalam Bimbingan Teknis LKIPD di Padang, Selasa (30/9/2025). Ia menekankan bahwa Perda tersebut, khususnya Pasal 111 ayat (2), mewajibkan pemerintah daerah menyediakan laman resmi yang aksesibel.

“Pesan dalam aturan ini jelas. Setiap perangkat daerah harus memastikan website dan aplikasi yang disediakan dapat diakses oleh penyandang disabilitas. Tidak boleh ada masyarakat yang tertinggal dalam memperoleh informasi,” tegas Ryan.

Ryan menjelaskan bahwa pemahaman tentang disabilitas perlu diperluas, merujuk UU No. 8 Tahun 2016 yang mengkategorikannya ke dalam empat jenis: sensorik, fisik, intelektual, dan mental.

Keragaman ini mendorong kebutuhan akan layanan digital yang tidak hanya mempertimbangkan akses visual, tetapi juga dukungan audio, bahasa isyarat, dan fitur interaktif lainnya.

Sebagai langkah awal, Pemprov DKI memprioritaskan pengembangan aksesibilitas pada website utama pemerintah. “Kami fokus dulu di portal utama Pemprov agar benar-benar ramah disabilitas,” ujarnya.

Sebagai langkah awal, Pemprov DKI memprioritaskan pengembangan aksesibilitas pada website utama pemerintah. “Kami fokus dulu di portal utama Pemprov agar benar-benar ramah disabilitas,” ujarnya.

Upaya ini telah menunjukkan hasil signifikan. Hingga saat ini, lebih dari 90% website Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Jakarta telah disesuaikan dengan standar ramah disabilitas.

Langkah ini diharapkan tidak hanya mempermudah akses informasi bagi penyandang disabilitas, tetapi juga menjadi contoh bagi daerah lain dalam mewujudkan inklusivitas.

“Inklusivitas bukan hanya jargon, tapi tanggung jawab bersama. Akses informasi publik adalah salah satu kuncinya,” pungkas Ryan.

No More Posts Available.

No more pages to load.