MATRASNEWS, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung. Regulasi ini menjadi bagian dari upaya konkret pengendalian dampak perubahan iklim sekaligus menekan penggunaan air tanah di Ibu Kota.
Pergub ini akan menjadi dasar bagi Pemprov DKI untuk melakukan pengawasan ketat terhadap gedung-gedung, terutama dalam hal praktik penggunaan air tanah yang telah dilarang. Pramono menegaskan komitmennya untuk menindak pelanggaran.
“Sekarang secara ketat kami akan melihat apakah masih ada gedung-gedung yang menggunakan air tanah, karena sudah dilarang semuanya untuk menggunakan air tanah,” tegas Pramono di Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Kebijakan ini juga akan mengontrol pola konsumsi air bersih di gedung-gedung, seiring dengan meningkatnya cakupan layanan air perpipaan PAM Jaya yang kini telah menjangkau sekitar 81 persen wilayah Jakarta. Kondisi ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada air tanah, yang menjadi salah satu penyebab utama penurunan muka tanah.
“Salah satu problem utama Jakarta adalah penurunan permukaan tanah jika air tanah terus dikonsumsi secara tidak baik,” jelas Pramono.
Pergub tersebut diluncurkan bersamaan dengan serah terima program Jakarta C40 Urban Climate Action Program (UCAP), yang menandai tiga tahun kerja sama Pemprov DKI dengan Pemerintah Inggris dan C40 Cities. Pramono menyebut pergub ini menandai pergeseran Jakarta dari perencanaan menuju implementasi nyata aksi iklim di sektor bangunan.
“Melalui program UCAP, Jakarta telah menyusun studi kelayakan, standar operasional, pelatihan bangunan hijau, hingga peta jalan menuju Net Zero Carbon Building,” ujarnya.
Perwakilan Pemerintah Inggris menyatakan dukungan terhadap penerapan pergub ini melalui berbagai program, termasuk pendanaan dan asistensi teknis. Dukungan mencakup kajian kinerja energi bangunan publik, pengembangan zona emisi rendah, hingga pendanaan ketahanan perkotaan.
Meski mendapat dukungan teknis, Pramono menekankan bahwa aspek pendanaan merupakan hal paling krusial untuk mempercepat implementasi.
“Yang paling penting tadi itu funding,” pungkas Gubernur.
Dengan pergub ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat mendorong transisi hijau di sektor properti secara adil dan terukur, guna mengatasi tantangan perubahan iklim dan penurunan tanah di Ibu Kota.
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.

https://demo.pojoksoft.com/kibaran/wp-content/uploads/2024/01/230313-ayla2-160x600-v2.jpg










