Hasil pengawasan mengungkap sejumlah perusahaan otobus (PO) dengan tingkat kepatuhan rendah. Pada kategori armada kecil dan sedang (di bawah 150 unit), tercatat nama PT STA dengan tingkat masuk terminal hanya 5 persen, disusul PT TAA dan PT LJL yang juga mencatat 5 persen. Untuk kategori armada besar, PT DJLP menjadi yang terendah dengan hanya 4 persen armada yang masuk terminal. Data ini menjadi bahan evaluasi untuk pembinaan dan penindakan lebih lanjut. “Hasil temuan ini akan kami tindaklanjuti dan menjadi bahan evaluasi ke depannya sekaligus menjadi dasar untuk melakukan pembinaan pada operator. Kami berharap seluruh PO dapat meningkatkan kepatuhannya terutama untuk memasuki terminal sehingga pelayanan angkutan yang diberikan kepada masyarakat bisa semakin tertib dan aman,” jelasnya.
Kewajiban yang Terkait Keselamatan
Kemenhub menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan pengawasan secara berkala. Hal ini bukan semata-mata untuk ketertiban lalu lintas, tetapi juga jaminan keselamatan masyarakat yang harus diutamakan. “Kami akan terus melakukan pengawasan secara berkala karena kepatuhan operator memasuki terminal bukan hanya kewajiban untuk ketertiban operasional, tetapi juga untuk menjamin keselamatan masyarakat dan memudahkan pengawasan administratif maupun teknis kendaraan,” tutup Aan.
Ikuti berita terkini di Google News












Komentar ditutup.