MATRASNEWS, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) memperluas jangkauan layanannya dengan membentuk 18 kantor imigrasi baru yang tersebar di berbagai provinsi. Kebijakan ini bertujuan mendekatkan akses layanan keimigrasian kepada masyarakat dan memperkuat fungsi pengawasan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangan resmi pada Selasa (11/11/2025), menegaskan bahwa pembentukan kantor baru ini merupakan upaya strategis. “Pembentukan kantor-kantor baru ini merupakan upaya kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami memastikan bahwa wilayah-wilayah yang selama ini dinilai memiliki kebutuhan layanan keimigrasian yang signifikan dapat terakomodasi dengan baik,” ujar Yuldi.
Ia menambahkan, langkah ini tidak hanya untuk mempermudah warga negara Indonesia dalam mengurus paspor, tetapi juga meningkatkan layanan bagi warga negara asing terkait izin tinggal dan koordinasi keimigrasian. Dengan perluasan ini, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian diharapkan dapat berjalan lebih tajam dan merata.
Pembentukan 18 kantor imigrasi baru ini berdasarkan Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tanggal 04 November 2025.
Berikut adalah lokasi kantor imigrasi yang baru dibentuk:
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Sulawesi Tengah
- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora, Jawa Tengah
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, D.I. Yogyakarta
- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo, Jawa Tengah
- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat
- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut, Jawa Barat
- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal, Jawa Tengah
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bengkulu Utara, Bengkulu
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bantaeng, Sulawesi Selatan
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Lubuklinggau, Sumatra Selatan
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone, Sulawesi Selatan
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan, Jawa Timur
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato, Gorontalo
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Padangsidimpuan, Sumatera Utara
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung, Bali
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, Bali
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tapanuli Utara, Sumatra Utara
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah, Kalimantan Barat
Dengan penambahan ini, total kantor imigrasi di bawah Ditjen Imigrasi kini menjadi 151 unit di seluruh Indonesia. Ekspansi ini menjadi komitmen pemerintah dalam mendorong kemudahan berusaha dan pelayanan publik yang lebih prima di sektor keimigrasian.
Cek Berita lain di Google News

https://demo.pojoksoft.com/kibaran/wp-content/uploads/2024/01/230313-ayla2-160x600-v2.jpg





