Menu

Mode Gelap

News

Pj Wali Kota Bekasi: Peran PPID Berikan Layanan Informasi Publik Kepada Masyarakat

badge-check


					Pj Wali Kota Bekasi: Peran PPID Berikan Layanan Informasi Publik Kepada Masyarakat Perbesar

Matras News, Bekasi – Humas Setda Kota Bekasi selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menggelar Penguatan PPID.

Dengan tema Penguatan Fungsi dan Peran PPID Pelaksana dalam penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, dilaksanakan pada 28-29 November 2023 di Hotel Citra Cikopo, Cisarua Bogor. 

Peserta kegiatan terdiri dari PPID Pelaksana dan Admin PPID OPD Pemkot Bekasi, dan tim PPID Utama Pemkot Bekasi. 

Pj Wali Kota Bekasi R Gani Muhamad, membuka kegiatan Penguatan PPID didampingi Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi, Pembangunan Dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Reny Hendrawati, dan Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Amsiyah. 

Narasumber dalam materi PPID yakni Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Kominfo RI, Hasyim Gautama, Pranata Humas Ahli Muda Subkordinator Lembaga Media dan Pers, Bidang Humas Puspen Kemendagri RI, Syahdino Pratama, dan Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat, Husni Farhani Mubarak. Moderator yakni M Muchlis, subkordinator publikasi eksternal Humas Setda Kota Bekasi, M Muchlis. 

Pj Wali Kota Bekasi, R Gani Muhamad dalam sambutannya mengatakan apresiasi kepada Bagian Humas Setda Kota Bekasi selaku PPID Utama beserta jajarannya yang telah berupaya mengadakan acara yang sangat bermanfaat.

Dan juga telah berkomitmen dalam menerapkan keterbukaan informasi sehingga Pemerintah Kota Bekasi berhasil meraih predikat badan publik informatif. 

Dirinya juga menjelaskan kembali mengenai berbagai harapan kedepan kepada jajarannya mengenai Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. 

Ia menjelaskan agenda reformasi menyangkut tiga hal utama, yaitu demokratisasi, penegakan supremasi hukum dan transparansi. terbitnya undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik merupakan wujud dari upaya bangsa indonesia untuk merealisasikan salah satu agenda reformasi, yaitu ”transparansi.

Undang-undang tersebut dikeluarkan dalam rangka mendorong terjadinya reformasi penyelenggaraan pemerintahan ke arah yang lebih transparan, akuntabel, partisipatif, efektif, dan efisien, serta sesuai dengan aturan hukum yang ada. 

Makna lebih jauhnya, informasi sekecil apa pun menyangkut kepentingan publik adalah penting dan strategis untuk membangun dan menentukan masa depan bangsa ini.

IKLAN BANNER HOTEL BOUTIQUE KEMAYORAN

Dengan adanya keterbukaan di semua badan publik, masyarakat pun bisa berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan daerah.

Undang-undang KIP nomor 14 tahun 2008 menuntut masyarakat aktif terlibat dalam mengawasi kegiatan pemerintah, badan publik mempunyai tanggung jawab terhadap pemangku kepentingan, terutama masyarakat yang merupakan unsur utama dari setiap kebijakan yang dilaksanakan. 

Dengan diberlakukannya undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang KIP, maka pemerintah berkewajiban untuk memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat.

“Atas amanat undang-undang kami sebagai badan publik berkewajiban memberikan informasi secara transparan, akurat dan tepat waktu untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat (good government).

Dengan memberikan informasi dan pelayanan baik secara langsung maupun melalui media-media yang dapat memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi,” ucapnya. 

Baca Juga : Pj Wali Kota: Peran Aktif Wanita Turut Membangun Kota Bekasi

Seiring dengan amanat undang-undang nomor 14 tahun 2010 tentang KIP eserta peraturan perundang-undangan turunannya yang menjadi landasan dalam mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat.

Pemerintah Kota Bekasi terus berupaya memaksimalkan pelayanan informasi untuk lebih baik lagi guna menghindari sengketa informasi dan menjadi tolak ukur pelayanan informasi yang kurang maksimal dan tidak puasnya masyarakat dalam menerima informasi melalui pelayanan PPID. 

Ia juga menekankan aparaturnya dalam menjalani proses permohonan informasi terus berkoordinasi dengan PPID Utama dan persiapkan segala sesuatunya dengan waktu yang dibutuhkan terkait aspek prosedur, aspek kewenangan dan aspek materi muatan. 

“Untuk itu, kami juga berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem pelayanan informasi dan juga memaksimalkan pelayanan informasi dari berbagai platform yang dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi dan pengaduan pemerintah yang berkaitan dengan pelaksanaan pemerintah.

Pembangunan dan kemasyarakatan guna mencapai kota yang berpredikat informatif tingkat provinsi Jawa Barat,” pungkasnya. 

Baca Lainnya

Bekasi Raih Gelar Kota Terinovatif Ketiga se-Indonesia 2025

11 Desember 2025 - 11:44 WIB

IMG 20251211 WA0010 copy 811x623

Kementan Pantau Implementasi Model Pertanian Terpadu di Dataran Tinggi untuk Wujudkan Kesejahteraan Petani

11 Desember 2025 - 04:47 WIB

Kementan Pantau Implementasi Model Pertanian Terpadu di Dataran Tinggi untuk Wujudkan Kesejahteraan Petani

Wakil Wali Kota Bandung Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

11 Desember 2025 - 04:30 WIB

Wakil Wali Kota Bandung Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

PLN Buka Suara Soal Pemulihan Listrik Aceh yang Tertunda

11 Desember 2025 - 04:05 WIB

PLN Buka Suara Soal Pemulihan Listrik Aceh yang Tertunda

Disperindag Kota Bekasi Helat Operasi Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga

10 Desember 2025 - 20:10 WIB

IMG 20251209 WA0064 copy 368x279
Trending di News
error: Matras News
KLAN-BANNER-HOTEL-BOUTIQUE-KEMAYORAN