Harapan akan Keadilan dan Transparansi
Para PPPK menilai kebijakan ini tidak adil dan berpotensi mengkotak-kotakan pegawai. Mereka merujuk pada semangat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menekankan asas keadilan dan kesetaraan.
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah dugaan diskriminasi. Berdasarkan dokumen gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, pemotongan TPP tersebut hanya berlaku bagi PPPK dan tidak berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Tenaga Kerja Kontrak (TKK). Hal ini dinilai melanggar Pasal 4 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 yang menyatakan besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai ketentuan yang berlaku bagi PNS.
Selain meminta penjelasan terbuka mengenai dasar perubahan kebijakan, para PPPK juga berharap Wali Kota Bekasi membuka ruang dialog. Mereka ingin agar aspirasi dan keluhan dapat didengar langsung dan dicarikan solusi terbaik tanpa merugikan salah satu pihak.
Hingga berita ini dibuat, Pemerintah Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi. Pemkot sebelumnya telah memastikan tidak ada perekrutan PPPK baru pada 2026 dan fokus pada penataan pegawai yang ada. Namun, polemik TPP ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan sistem penghasilan yang adil dan transparan, sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.
Ikuti berita terkini di Google News












Komentar ditutup.