Menu

Mode Gelap
SDIT Ar-Raudhah Bekasi Gelar Ifthar Ramadan SKB Tujuh Menteri Terbitkan Aturan Pemanfaatan AI di Pendidikan Polri Siagakan 161.000 Personel, Layanan Darurat 110 Disiapkan DKI Jakarta Gelar Imunisasi Kejar Campak Serentak Sepanjang Maret 2026 Mata Rantai Penyelundupan Satwa ke Thailand Terungkap Anggota DPRD Jabar Ahmad Faisyal Kawal Anggaran Infrastruktur Pembangunan

News

PPATK Catat Penurunan Transaksi Judol hingga 80 Persen


					PPATK Catat Penurunan Transaksi Judol hingga 80 Persen Perbesar

Matras News, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat penurunan drastis transaksi keuangan terkait perjudian online mencapai lebih dari 80 persen pada periode Januari-Maret 2025 atau kuartal I-2025, dibandingkan tahun sebelumnya.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, nilai transaksi kuartal pertama tahun ini hanya Rp47 triliun, jauh menurun dari Rp90 triliun pada periode yang sama di 2024.

“Jika tren ini bertahan, kami perkirakan total transaksi pada 2025 hanya sekitar 160 juta transaksi, turun empat kali lipat dari 209 juta transaksi di 2024,” tegas Ivan dalam konferensi pers bersama Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada di Markas Besar Polri pada, Rabu 7 Mei 2025.

Keberhasilan penurunan itu tidak lepas dari kerja keras Satgas Judi Online yang menggabungkan berbagai stakeholders.

Ivan mengimbau masyarakat tidak tergiur tawaran judi online dan aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. “Laporan masyarakat sangat membantu kami melacak jaringan judi online,” ujarnya.

PPATK menganalisis data transaksi dari sistem terintegrasi dengan perbankan, memungkinkan pelacakan aliran dana secara real-time.

Ivan menambahkan, keberhasilan ini merupakan kelanjutan dari pencapaian sebelumnya dan akan terus ditingkatkan. Kolaborasi erat PPATK dan Polri menjadi kunci dalam memutus mata rantai keuangan ilegal dari judi online sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian.

Di sisi penegakan hukum, Polri mengungkap modus operandi pencucian uang melalui perusahaan shell (PT AST dan PT TDC) untuk menyamarkan asal dana judi online.

“Mereka menggunakan rekening ini untuk membeli obligasi dan aset lainnya,” jelas Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada.

Berpendekatan Follow The Money, Polri dan PPATK berhasil menyita Rp530 miliar dari 197 rekening di 8 bank serta 4 unit mobil. “Ini bukti keseriusan kami memberantas judi online dan pencucian uangnya,” tegas Wahyu.

Baca Lainnya

SKB Tujuh Menteri Terbitkan Aturan Pemanfaatan AI di Pendidikan

13 Maret 2026 - 03:04 WIB

Polri Siagakan 161.000 Personel, Layanan Darurat 110 Disiapkan

13 Maret 2026 - 02:57 WIB

Mata Rantai Penyelundupan Satwa ke Thailand Terungkap

13 Maret 2026 - 00:58 WIB

Anggota DPRD Jabar Ahmad Faisyal Kawal Anggaran Infrastruktur Pembangunan

13 Maret 2026 - 00:56 WIB

Anggota DPRD Jabar Ahmad Faisyal Kawal Anggaran Infrastruktur Pembangunan

Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi Global Geopark Indonesia oleh UNESCO

13 Maret 2026 - 00:51 WIB

Trending di News