Menu

Mode Gelap
Komisi II DPRD Kota Bekasi Kunjungi Korban Kecelakaan KA di RSUD CAM DPRD Kota Bekasi Alit Jamaludin: Kecelakaan KA Jangan Sampai Terulang Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Lokasi Perlintasan KA di Jalan Ampera Disdamkarmat Kota Bekasi Raih Juara Umum NFSC 2026 di Palembang Presiden Prabowo Resmikan 13 Proyek Hilirisasi Tahap II Menhan Sjafrie Tinjau Latsarmil Komcad ASN

Info Akademia

Program Guru Penggerak Layak Diangkat Menjadi Kepala Sekolah

badge-check


					Program Guru Penggerak Layak Diangkat Menjadi Kepala Sekolah Perbesar

Matrasnews.com – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Bekasi menilai lulusan program Guru Penggerak layak jika diangkat menjadi kepala sekolah (kepsek).

Wakil Ketua PGRI Kota Bekasi Supyanto mengatakan, lulusan guru penggerak memiliki potensi yang cukup untuk dikembangkan dan layak untuk diangkat menjadi kepala sekolah.

“Saya yakin lebih dari cukup pengalaman mereka Guru Penggerak untuk dijadikan kepala sekolah,” ujarnya.

Supyanto yang juga merupakan salah satu fasilitator program Guru Penggerak menyampaikan, sembilan bulan merupakan waktu yang cukup untuk bisa mengembangkan kemampuan guru.

“Pengalaman saya menjadi pelatih Guru Penggerak selama sembilan bulan. Apalagi dengan digembleng dan disuguhkan dengan berbagai materi sebagai pemimpin pembelajaran, saya yakin mereka pasti bisa menjadi pemimpin sekolah yang kompeten,” ujarnya.

Menurutnya, dengan kebijakan yang nanti diserahkan kepada kewenangan kabupaten, kota serta provinsi terkait pengangkatan Guru Penggerak menjadi kepala sekolah, pemerintah tidak perlu khawatir dengan kemampuan para Guru Penggerak.

“Kebijakannya nantikan diserahkan kembali kepala kabupaten, kota dan juga provinsi. Namun saya pastikan, para lulusan Guru Penggerak sudah cukup memiliki potensi untuk dijadikan kepala sekolah,” katanya.

Ia menjelaskan, penugasan guru sebagai kepala sekolah sudah diatur dalam Peraturan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 40 tahun 2021.

“Pengangkatan guru sebagai kepala sekolah, khususnya bagi lulusan Guru Penggerak memang sudah diproyeksikan ke arah sana agar tidak ada lagi Plt kepala sekolah,” ucapnya.

Sementara bagi guru penggerak i, Kemendikbudristek mengarahkan agar Guru Penggerak menjadi katalis perubahan pendidikan di daerahnya. Salah satunya dengan cara menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan wilayahnya, menjadi pengajar praktik bagi rekan guru lain terkait pengembangan pembelajaran di sekolah, mendorong peningkatan kepemimpinan murid di sekolah dan menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong well-being ekosistem pendidikan di sekolah.

“Ini yang ditekankan pada guru penggerak, jadi memang diarahkan untuk perubahan pendidikan di masa mendatang,” katanya.

Sebab menurutnya jika masih ada kepala sekolah yang menjabat di dua tempat sebagai pelaksana tugas (Plt), maka berjalannya pendidikan di sekolah tersebut tentu tidak akan berjalan dengan efektif.

“Sebenarnya Plt kepala sekolah dengan menjabat di dua sekolah, tidak efektif karena tidak konsen dalam satu sekolah saja,” jelasnya.

(rd/rb)

Baca Lainnya

Orasi Ilmiah, Lulusan Perguruan Tinggi Harus Miliki Strategi Triple Readiness

27 April 2026 - 01:16 WIB

Kucurkan Rp253,6 Miliar, Pemprov DKI Gratiskan 103 Sekolah Swasta

22 April 2026 - 00:26 WIB

Mutiara Faiza Siswi MAN Insan Cendekia Tembus 7 Kampus Dunia, Dapat Beasiswa 80 Persen ke Jepang

14 April 2026 - 00:01 WIB

Anies Baswedan: Pendidikan Tinggi Tidak Boleh Hanya Berorientasi pada Kecakapan Teknis

13 April 2026 - 01:17 WIB

Anies Baswedan Pendidikan Tinggi Tidak Boleh Hanya Berorientasi Pada Kecakapan Teknis

AYIMUN 2026 Digelar di Kota Bekasi, Semangat Kolaborasi dan Kepemudaan

13 April 2026 - 01:14 WIB

AYIMUN 2026 Digelar di Kota Bekasi, Semangat Kolaborasi dan Kepemudaan
Trending di Info Akademia