Advertisement Section
Header AD Image
wisatawan

Pungutan Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali

Matras News, Bali – Pemerintah Provinsi mengenakan pungutan bagi wisatawan asing setiap masuk ke Bali secara langsung dari luar negeri atau secara tidak langsung melalui wilayah lainnya di Indonesia. Pembayaran pungutan oleh wisatawan asing berlaku hanya untuk satu kali selama berwisata di Bali.

Pungutan yang wajib dibayar melalui pembayaran secara elektronik (e-Payment) sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk sekali datang ke Bali. Pembayaran pungutan bagi wisatawan asing, wajib dilakukan sebelum atau pada saat memasuki pintu kedatangan di Bali, dilansir dari infobalinetizen

Penerimaan dari pembayaran pungutan bagi wisatawan asing, akan diklasifikasikan ke dalam lainlain pendapatan asli daerah yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil pungutan bagi wisatawan asing, akan digunakan untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam dengan atau tanpa dukungan sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat. Selain digunakan untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam, hasil pungutan ini juga akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur prioritas daerah yang akan dikelola oleh perangkat daerah dan pihak terkait secara terencana, terarah, tepat sasaran, transparan, akuntabel, serta terbebas dari tindakan korupsi yang melanggar Peraturan Perundangundangan.

Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, terdiri atas 10 bab dan 21 pasal yang secara umum mengatur materi pokok yang berisi ketentuan umum, asas dan tujuan pungutan bagi wisatawan asing, pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam, manfaat bagi wisatawan asing, pembinaan dan pengawasan, peran masyarakat, sanksi hukum, pendanaan, dan ketentuan penutup. (*)

Iklan PopUp Harris Bekasi