MATRASNEWS, JAKARTA – Pemerintah secara resmi menerapkan kebijakan wajib registrasi kartu SIM berbasis verifikasi biometrik wajah. Kebijakan yang tertuang dalam Permenkominfo No. 7 Tahun 2026 ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memutus mata rantai kejahatan digital yang kerugiannya menembus lebih dari Rp9 triliun dalam setahun terakhir.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid menyatakan bahwa sebagian besar kejahatan digital bersumber dari penggunaan kartu SIM yang tidak tervalidasi dengan baik. “Pola yang sama terus berulang: nomor terdeteksi, dibuang, lalu ganti nomor baru. Dengan biometrik, kami memastikan bahwa NIK dan wajah pendaftar benar-benar cocok,” tegas Meutya dalam peresmian di Jakarta, Selasa (27/1).
Kebijakan ini mewajibkan proses Know Your Customer (KYC) oleh operator, validasi wajah, pembatasan kepemilikan maksimal tiga nomar per operator, serta perlindungan data dengan standar keamanan ketat. Untuk tahap awal, registrasi biometrik berlaku bagi kartu baru, dengan opsi registrasi ulang bagi pelanggan lama.
Apresiasi dan Peringatan Ketat dari Mastel
Ketua Umum Masyarakat Telekomunikasi (Mastel), Sarwoto Atmosutarno, mengapresiasi peluncuran kebijakan ini. Namun, ia mengingatkan bahwa data biometrik bersifat unik dan abadi, sehingga pemanfaatannya memerlukan pengawasan ketat.
“Penerapan ini perlu segera diikuti evaluasi berkelanjutan yang melibatkan multipihak, seperti operator, Kominfo, BSSN, dan OJK. Bila perlu, lakukan stress test melalui simulasi keamanan,” ujar Sarwoto di Jakarta, Senin (2/2).
Sarwoto menekankan pentingnya perlindungan data pribadi pelanggan, mengingat sensitivitas data biometrik.
Masa Transisi hingga Juni 2026
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kominfo, Edwin Hidayat Abdullah, menyatakan seluruh operator telah siap. Pemerintah memberikan masa transisi dengan skema hybrid hingga Juni 2026, khususnya untuk daerah sulit terjangkau.
“Setelah itu, registrasi dengan cara lama tidak bisa dilakukan,” jelas Edwin. Ia menegaskan bahwa data biometrik tidak disimpan operator, tetapi diverifikasi dan dikelola oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk keamanan.
Mulai Juli 2026, masyarakat dapat mengecek dan mengendalikan nomor yang terdaftar atas namanya melalui portal aduan terintegrasi, serta melaporkan penyalahgunaan.
Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Dian Siswarini, menyebut proses registrasi telah disiapkan melalui berbagai kanal, seperti e-channel, gerai, dan mesin mandiri, untuk memudahkan akses masyarakat.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat keamanan digital dari hulu, sekaligus menjadi ujian bagi kolaborasi dan pengawasan antar pemangku kepentingan dalam melindungi data publik.
Cek Berita lain di Google News











