Analisis Hukum dan Ekonomi: Teorema Coase Menjelaskan Jebakan Biaya Transaksi
MATRASNEWS, JAKARTA – Kasus yang menimpa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bukan sekadar skandal individu. Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, menilai peristiwa ini merupakan indikasi kerusakan sistemik institusi hukum yang berpotensi menjadi pukulan telak bagi pertumbuhan ekonomi nasional, terutama dalam mencapai target ambisius 8 persen.
Pernyataan itu disampaikan Prof. Didik di Jakarta, menyusul penetapan status tersangka Febrie Adriansyah oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, serta dinamika yang mewarnai hubungan antar lembaga penegak hukum .

Menurut Prof. Didik, kualitas sistem hukum sama fundamentalnya dengan modal dan teknologi dalam menentukan kinerja ekonomi. Kepastian hukum adalah fondasi bagi terciptanya efisiensi, investasi, dan inovasi. Kerusakan hukum mengancam iklim investasi dan kepercayaan publik, yang pada gilirannya menghambat pertumbuhan .
“Dunia usaha kini dibayangi ketidakpastian dan biaya transaksi yang tinggi,” ujarnya. Ia mengaitkan kondisi ini dengan Teorema Coase dari peraih Nobel Ekonomi Ronald Coase. Dalam teori tersebut, sistem hukum yang baik berfungsi menekan biaya transaksi agar dunia usaha mencapai efisiensi. Sebaliknya, “jika hukum rusak, negosiasi tinggi, informasi tidak sempurna, kontrak sulit ditegakkan, maka dunia usaha terhambat tumbuh,” jelasnya .
Prof. Didik menyoroti bahwa institusi seperti Polri dan Kejaksaan yang seharusnya menjadi pilar pemberantas korupsi justru rentan korupsi. Ia menyebut kasus ini adalah “puncak kerusakan hukum,” di mana aparat menjadi aktor utama dalam drama hukum yang korup .
Baca Juga
Cityloog Hotel Tebet Jakarta Genap Dua Tahun, Teguhkan Komitmen Keramahtamahan6 Juli 2026 | 12:10 pm WIB











Komentar ditutup.