Matras News, Bekasi – Seorang mengaku berprofesi sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan, telah melakukan praktek sebagai tenaga medis, Dokter Gadungan dengan membuka prakter dokter umum yang tidak memiliki STR dan SIP yang lengkap.
Atas perbuatannya Polres Metro Bekasi melakukan penangkapan ITB (39), sebagai Dokter Gadungan. Di publikasikan melalui konferensi pers langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Twedi Aditya Bennyahdi di Lobby Mapolres Metro Bekasi pada, Selasa (19/3/24).
Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan bahwa sebagai dokter gadungan, ITB membuka praktik dengan motif untuk memperkaya diri hingga dihargai orang.
“Motif pelaku ingin mendapat uang secara cepat dan memperkaya diri serta dihargai orang,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi,” katanya pada, Selasa (19/3/ 2024).
Seperti diketahui, kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan adanya informasi dokter gadungan.
Atas laporan tersebut, Polsek Cikarang Selatan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi mengamankan terhadap adanya dokter yang tidak memiliki STR dan SIP yang lengkap pada, Jumat (15/03/2024).
Dari hasil penyelidikan Polisi kemudian menyimpulkan bahwa bukan hanya tersangka Sunaryanto yang menjadi dokter gadungan, ternyata klinik tempat dia membuka praktik juga ilegal atau tidak terdaftar di Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.
“Hasil penyidikan ditemukan fakta-fakta kegiatan klinik Pratama Keluarga Sehat telah beroperasi sejak bulan September 2019 sampai dengan sekarang,” pungkas Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.
Selain menangkap Sunaryanto, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. diantaranya berupa baju dokter, stetoskop, suntikan, hingga buku daftar pasien.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Sunaryanto kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dia dijerat Pasal 439 dan atau Pasal 441 dan atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 378 KUHP.











Komentar ditutup.