MATRASNEWS, JAKARTA – Penantian panjang 22 tahun berakhir. Pemerintah dan DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR ke-17 di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (21/4/2026).
Keputusan bersejarah ini bertepatan dengan Hari Kartini dan menjadi kado menjelang Hari Buruh Internasional (May Day) 2026. Sidang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani dan dihadiri sejumlah wakil menteri, termasuk Menteri Hukum Supratman Andi Agtas serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Mewakili pemerintah, Supratman menyatakan setuju RUU PPRT disahkan menjadi undang-undang. “Setelah sungguh-sungguh mempertimbangkan pendapat fraksi-fraksi, izinkan kami menyatakan setuju,” ujarnya.











