Afriansyah Noor menambahkan bahwa pengesahan ini menjadi landasan yuridis bagi pelindungan pekerja rumah tangga. RUU yang diusulkan sejak 2004 ini mengatur antara lain hubungan kerja berbasis perjanjian, hak dan kewajiban kedua belah pihak, pelatihan vokasi, perizinan perusahaan penempatan PRT, hingga penyelesaian perselisihan.
Dengan disahkannya UU PPRT, praktik diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap pekerja rumah tangga diharapkan dapat dicegah secara hukum.
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.











