Menu

Mode Gelap
Grand Final ASIED 2026: Ketika Esports Jadi Jembatan Talenta Digital Indonesia-AS Rapsodia Nusantara 10 Pianis Remaja Raih Juara di Kansas City Polres Metro Bekasi Kota Amankan 69 Pelaku Curanmor dan Begal Kemlu Kerek Strategi Pelindungan PMI: RAN jadi Fondasi Diplomasi Global Kota Bekasi Kebut Pembentukan Kampung Siaga Bencana 60 Ribu Calon Mahasiswa Baru Tidak Daftar Ulang

News

Sah! Pajak Hiburan Karaoke, Spa dan Diskotek di Jakarta Naik

badge-check

Sah! Pajak Hiburan Karaoke, Spa dan Diskotek di Jakarta Naik Perbesar

Matras News, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan tarif pajak hiburan mulai tahun ini, khususnya untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Kenaikannya ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.

Sebelumnya, dalam Perda DKI Nomor 3 Tahun 2015, tempat hiburan seperti diskotek, karaoke, klab malam, pub, bar, musik hidup (live music), dan musik dengan disc jockey (DJ) di Jakarta dikenai tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 25%.

Namun, dalam Perda DKI Nomor 1 Tahun 2024, tarif PBJT untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa menjadi 40%.

Adapun tarif ini tergolong tinggi dibanding pajak serupa di negara-negara tetangga.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Lydia Kurniawati Christyana, membeberkan alasan Pemerintah menaikkan tarif pajak hiburan dengan batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen untuk hiburan tertentu , seperti diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Lydia menjelaskan, kenaikan tersebut mempertimbangkan bahwa jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa pada umumnya hanya di konsumsi masyarakat tertentu.

“Jadi, untuk yang jasa tertentu tadi dikonsumsi masyarakat tertentu, bukan masyarakat kebanyakan. Oleh karena itu, untuk mempertimbangkan rasa keadilan,” kata Lydia dalam media briefing Pajak Hiburan, di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (16/1/2024).

Oleh karena itu, perlu penetapan tarif batas bawah atas jenis tersebut guna mencegah penetapan tarif pajak yang race to the bottom atau berlomba-lomba menetapkan tarif pajak rendah guna meningkatkan omset usaha.

Lydia mengatakan, untuk penetapan tarif pajak hiburan, Pemerintah dan DPR telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, mendasarkan pada praktik pemungutan di lapangan.

Dan mempertimbangkan pemenuhan rasa keadilan masyarakat khususnya bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu dan perlu mendapatkan dukungan lebih kuat melalui optimalisasi pendapatan negara.

“Pemerintah itu tidak Pemerintah sendiri yang memutuskan dalam penetapan tarif ini. Pemerintah bersama dengan legislatif. Jadi ekseutif dan legislaitf itu telah mempertimbangkan berbagai masukan dari berbagai pihak,” katanya.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Polres Metro Bekasi Kota Amankan 69 Pelaku Curanmor dan Begal

17 Juli 2026 - 20:24 WIB

Kemlu Kerek Strategi Pelindungan PMI: RAN jadi Fondasi Diplomasi Global

17 Juli 2026 - 14:26 WIB

Kota Bekasi Kebut Pembentukan Kampung Siaga Bencana

17 Juli 2026 - 12:40 WIB

SOIna: Gelar Penggalangan Dana untuk Atlet Disabilitas

17 Juli 2026 - 06:59 WIB

Pertamina Patra Niaga Kerek Turun Harga Bright Gas, Insentif Konsumen di Tengah Dinamika Pasar

16 Juli 2026 - 01:02 WIB

Trending di News