Menu

Mode Gelap
Menko Yusril Bantah Pembenaran Persekusi terhadap Transpuan KAI Gencar Edukasi Keselamatan kepada Pelajar Seminar Universitas Paramadina dan Komisi X DPR RI Bahas Transformasi Pendidikan di Era AI Atlet Berprestasi Internasional Gagal Tembus SMA Negeri Kementerian Ekraf Raih WTP, Siap Dorong Investasi Sektor Kreatif Perumda Tirta Patriot Secara Resmi Kelola Aset Perumda Tirta Bhagasasi

News

Menko Yusril Bantah Pembenaran Persekusi terhadap Transpuan

badge-check

Menko Yusril Bantah Pembenaran Persekusi terhadap Transpuan Perbesar


MATRASNEWS, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dengan tegas menyatakan bahwa tindakan persekusi terhadap komunitas transpuan di Kota Bogor merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum. Penegasan ini disampaikan Yusril menyusul insiden intimidasi yang dialami sejumlah warga transgender di wilayah tersebut.

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (20/7/2026), Yusril menekankan bahwa tidak ada satu pun pasal dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara yang memberi ruang bagi tindakan main hakim sendiri. Menurutnya, instrumen hukum tersebut sama sekali tidak boleh ditafsirkan sebagai legitimasi untuk melakukan kekerasan maupun intimidasi terhadap kelompok minoritas.

“Negara tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri ataupun sikap-sikap vigilante dalam bentuk apa pun. Indonesia adalah negara hukum sehingga setiap dugaan pelanggaran harus diselesaikan melalui mekanisme hukum oleh aparat yang berwenang,” ujar Yusril.

Yusril menjelaskan, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 sesungguhnya dirancang untuk memperkuat ketahanan nasional terhadap ancaman nonmiliter, khususnya yang bersumber dari propaganda penyebarluasan paham dan perilaku LGBTQ. Ruang lingkup kebijakan ini terbatas pada upaya pencegahan terhadap aktivitas yang dinilai mengancam ideologi bangsa, bukan memberi kewenangan kepada masyarakat untuk melakukan tindakan diskriminatif.

“Prinsip yang diatur dalam Perpres ini adalah pencegahan terhadap propaganda penyebarluasan paham dan perilaku LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap ketahanan nasional. Bukan memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk melakukan persekusi terhadap siapa pun,” tegasnya.

Menko Yusril juga mengingatkan bahwa negara tetap berkewajiban menjamin hak-hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Meskipun negara melarang pornografi, pornoaksi, dan upaya memengaruhi orang lain dengan paham tertentu, setiap individu termasuk dari komunitas LGBTQ tetap memiliki hak atas sandang, pangan, papan, dan penghidupan yang layak.

“Yang dilarang oleh negara adalah pornografi, pornoaksi, perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan, serta upaya memengaruhi atau menyebarluaskan paham dan perilaku tersebut kepada orang lain. Namun, sebagai warga negara, mereka tetap memiliki hak konstitusional yang sama,” jelas Yusril.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Atlet Berprestasi Internasional Gagal Tembus SMA Negeri

21 Juli 2026 - 00:04 WIB

DPRD Awasi Langsung Serah Terima Sertifikat PTSL di Jakarta Timur

20 Juli 2026 - 13:04 WIB

Balai Yasa Jembatan Kiaracondong, Benteng Terakhir Keandalan Rel KAI di Usia 105 Tahun

20 Juli 2026 - 00:03 WIB

Pramono Anung Lantik 239 Pejabat Pemprov DKI Jakarta

20 Juli 2026 - 00:01 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Amankan 69 Pelaku Curanmor dan Begal

17 Juli 2026 - 20:24 WIB

Trending di News