Menu

Breaking News

News

Menko Yusril Bantah Pembenaran Persekusi terhadap Transpuan

badge-check

Menko Yusril Bantah Pembenaran Persekusi terhadap Transpuan Perbesar


MATRASNEWS, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dengan tegas menyatakan bahwa tindakan persekusi terhadap komunitas transpuan di Kota Bogor merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum. Penegasan ini disampaikan Yusril menyusul insiden intimidasi yang dialami sejumlah warga transgender di wilayah tersebut.

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (20/7/2026), Yusril menekankan bahwa tidak ada satu pun pasal dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara yang memberi ruang bagi tindakan main hakim sendiri. Menurutnya, instrumen hukum tersebut sama sekali tidak boleh ditafsirkan sebagai legitimasi untuk melakukan kekerasan maupun intimidasi terhadap kelompok minoritas.

“Negara tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri ataupun sikap-sikap vigilante dalam bentuk apa pun. Indonesia adalah negara hukum sehingga setiap dugaan pelanggaran harus diselesaikan melalui mekanisme hukum oleh aparat yang berwenang,” ujar Yusril.

Yusril menjelaskan, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 sesungguhnya dirancang untuk memperkuat ketahanan nasional terhadap ancaman nonmiliter, khususnya yang bersumber dari propaganda penyebarluasan paham dan perilaku LGBTQ. Ruang lingkup kebijakan ini terbatas pada upaya pencegahan terhadap aktivitas yang dinilai mengancam ideologi bangsa, bukan memberi kewenangan kepada masyarakat untuk melakukan tindakan diskriminatif.

“Prinsip yang diatur dalam Perpres ini adalah pencegahan terhadap propaganda penyebarluasan paham dan perilaku LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap ketahanan nasional. Bukan memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk melakukan persekusi terhadap siapa pun,” tegasnya.

Menko Yusril juga mengingatkan bahwa negara tetap berkewajiban menjamin hak-hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Meskipun negara melarang pornografi, pornoaksi, dan upaya memengaruhi orang lain dengan paham tertentu, setiap individu termasuk dari komunitas LGBTQ tetap memiliki hak atas sandang, pangan, papan, dan penghidupan yang layak.

“Yang dilarang oleh negara adalah pornografi, pornoaksi, perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan, serta upaya memengaruhi atau menyebarluaskan paham dan perilaku tersebut kepada orang lain. Namun, sebagai warga negara, mereka tetap memiliki hak konstitusional yang sama,” jelas Yusril.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Teras Jatiasih Resmi Diluncurkan

8 Agu 2026 - 11:10 WIB

Teras Jatiasih Resmi Diluncurkan

Musim Kemarau Perparah Krisis Air dan Kebakaran Lahan di Sejumlah Daerah

7 Agu 2026 - 00:09 WIB

Musim Kemarau Perparah Krisis Air dan Kebakaran Lahan di Sejumlah Daerah

Kepala BNPB: Destana Selamatkan Nyawa di Tengah Kekeringan

7 Agu 2026 - 00:07 WIB

Kepala BNPB: Destana Selamatkan Nyawa di Tengah Kekeringan

Kebakaran Bromo Hanguskan 60 Hektare, Water Bombing Dikerahkan

7 Agu 2026 - 00:04 WIB

Kebakaran Bromo Hanguskan 60 Hektare, Water Bombing Dikerahkan

Kemenhub Pangkas Fuel Surcharge Tiket Domestik Jadi Maksimal 30 Persen

7 Agu 2026 - 00:02 WIB

Kemenhub Pangkas Fuel Surcharge Tiket Domestik Jadi Maksimal 30 Persen
Trending di News