Menu

Mode Gelap
Inspeksi Mendadak Ditjen Hubdat di Pool Xanh SM Bekasi Anggota DPRD Minta Evaluasi Total Sistem Perlintasan Anggota DPRD Kota Bekasi, Ahmad Murodi Desak KAI Tutup Perlintasan Sebidang Berita Terkini 16 Tewas, 91 Luka Tragedi Tabrakan KA di Bekasi Timur Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Jenguk Korban Tabrakan KRL, Minta Pasang Palang Pintu Darurat Uji Coba KRL Bekasi–Cikarang Berlangsung Aman

News

Segini Gaji PPPK Paruh Waktu Lebih Besar dari Honorer

badge-check


					Segini Gaji PPPK Paruh Waktu Lebih Besar dari Honorer Perbesar

MatrasNews, Jakarta – Besaran gaji PPPK Paruh Waktu akan secara resmi tertuang dalam dua dokumen penting: Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu dan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Hal ini merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Pertanyaan utama, apakah besaran gajinya sama dengan saat masih berstatus honorer? Jawabannya, tidak selalu sama dan berpotensi lebih besar.

KepmenPANRB 16/2025 menggunakan istilah “upah” untuk kompensasi yang diterima PPPK Paruh Waktu. Diktum Kesembilan Belas menegaskan bahwa besaran upah ini ditetapkan paling sedikit sesuai dengan penerimaan sebelumnya sebagai non-ASN atau mengacu pada Upah Minimum Regional (UMR) setempat.

Hal ini memberikan ruang bagi pemerintah pemberi kerja untuk memberikan upah yang lebih tinggi daripada honor yang diterima sebelumnya, menyesuaikan dengan beban kerja, kompetensi, dan anggaran yang tersedia.

Selain itu, Diktum Kedua Puluh menyatakan bahwa sumber pendanaan upah dapat berasal dari belanja selain belanja pegawai, memberikan fleksibilitas dalam pembiayaannya.

Dengan demikian, penetapan gaji PPPK Paruh Waktu tidak hanya lebih formal melalui SK, tetapi juga membuka peluang peningkatan kesejahteraan yang lebih baik dibandingkan status honorer sebelumnya.

Baca Lainnya

Inspeksi Mendadak Ditjen Hubdat di Pool Xanh SM Bekasi

29 April 2026 - 20:36 WIB

Anggota DPRD Minta Evaluasi Total Sistem Perlintasan

29 April 2026 - 19:12 WIB

Anggota DPRD Kota Bekasi, Dr. Hj. Evi Mafriningsianti, S.E., M.M,

Anggota DPRD Kota Bekasi, Ahmad Murodi Desak KAI Tutup Perlintasan Sebidang

29 April 2026 - 15:17 WIB

Anggota DPRD Kota Bekasi Komisi II, Ahmad Murodi,

Berita Terkini 16 Tewas, 91 Luka Tragedi Tabrakan KA di Bekasi Timur

29 April 2026 - 14:07 WIB

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Jenguk Korban Tabrakan KRL, Minta Pasang Palang Pintu Darurat

29 April 2026 - 13:51 WIB

Trending di News