Menu

Mode Gelap
Pelindo Setor Rp7,81 Triliun ke Negara, Kinerja Moncer Berkat Transformasi Ketum KP3D: Pemkab Bekasi Lamban Tangani Longsor di CBL Misteri Kematian Dua Remaja di Mustikajaya, Empat Orang Diamankan Laba BSN Tembus Rp473 Miliar, Tumbuh 40,99% Lapas Bekasi Luncurkan Sistem Kunjungan Daring, Keluarga Tak Perlu Antre Menko Kumham Imipas Buka Ruang Dialog dengan BEM SI

News

Segini Gaji PPPK Paruh Waktu Lebih Besar dari Honorer

badge-check


					Segini Gaji PPPK Paruh Waktu Lebih Besar dari Honorer Perbesar

MatrasNews, Jakarta – Besaran gaji PPPK Paruh Waktu akan secara resmi tertuang dalam dua dokumen penting: Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu dan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Hal ini merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Pertanyaan utama, apakah besaran gajinya sama dengan saat masih berstatus honorer? Jawabannya, tidak selalu sama dan berpotensi lebih besar.

KepmenPANRB 16/2025 menggunakan istilah “upah” untuk kompensasi yang diterima PPPK Paruh Waktu. Diktum Kesembilan Belas menegaskan bahwa besaran upah ini ditetapkan paling sedikit sesuai dengan penerimaan sebelumnya sebagai non-ASN atau mengacu pada Upah Minimum Regional (UMR) setempat.

Hal ini memberikan ruang bagi pemerintah pemberi kerja untuk memberikan upah yang lebih tinggi daripada honor yang diterima sebelumnya, menyesuaikan dengan beban kerja, kompetensi, dan anggaran yang tersedia.

Selain itu, Diktum Kedua Puluh menyatakan bahwa sumber pendanaan upah dapat berasal dari belanja selain belanja pegawai, memberikan fleksibilitas dalam pembiayaannya.

Dengan demikian, penetapan gaji PPPK Paruh Waktu tidak hanya lebih formal melalui SK, tetapi juga membuka peluang peningkatan kesejahteraan yang lebih baik dibandingkan status honorer sebelumnya.

Baca Lainnya

Ketum KP3D: Pemkab Bekasi Lamban Tangani Longsor di CBL

20 Juni 2026 - 00:45 WIB

Misteri Kematian Dua Remaja di Mustikajaya, Empat Orang Diamankan

20 Juni 2026 - 00:25 WIB

Lapas Bekasi Luncurkan Sistem Kunjungan Daring, Keluarga Tak Perlu Antre

19 Juni 2026 - 00:10 WIB

Menko Kumham Imipas Buka Ruang Dialog dengan BEM SI

19 Juni 2026 - 00:09 WIB

Kunjungan Ilmiah Perkuat Hubungan Riset Australia-Indonesia

19 Juni 2026 - 00:08 WIB

Trending di News