Menu

Mode Gelap
Kokola Luncurkan Produk Eksklusif di Jakarta Fair 2026 Pawai 1 Muharram di Kota Bekasi Diwarnai Kampanye Anti Korupsi Hasil Pertandingan Piala Dunia Belanda Ditahan Imbang Jepang 2-2 Hotel GranDhika Pemuda Semarang Hadirkan Promo Liburan Sekolah Mendag Kumpulkan CEO Manufaktur SpaceX Patok Harga IPO Rp2,4 Juta per Saham, Terbesar di AS

News

Segini Gaji PPPK Paruh Waktu Lebih Besar dari Honorer

badge-check


					Segini Gaji PPPK Paruh Waktu Lebih Besar dari Honorer Perbesar

MatrasNews, Jakarta – Besaran gaji PPPK Paruh Waktu akan secara resmi tertuang dalam dua dokumen penting: Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu dan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Hal ini merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Pertanyaan utama, apakah besaran gajinya sama dengan saat masih berstatus honorer? Jawabannya, tidak selalu sama dan berpotensi lebih besar.

KepmenPANRB 16/2025 menggunakan istilah “upah” untuk kompensasi yang diterima PPPK Paruh Waktu. Diktum Kesembilan Belas menegaskan bahwa besaran upah ini ditetapkan paling sedikit sesuai dengan penerimaan sebelumnya sebagai non-ASN atau mengacu pada Upah Minimum Regional (UMR) setempat.

Hal ini memberikan ruang bagi pemerintah pemberi kerja untuk memberikan upah yang lebih tinggi daripada honor yang diterima sebelumnya, menyesuaikan dengan beban kerja, kompetensi, dan anggaran yang tersedia.

Selain itu, Diktum Kedua Puluh menyatakan bahwa sumber pendanaan upah dapat berasal dari belanja selain belanja pegawai, memberikan fleksibilitas dalam pembiayaannya.

Dengan demikian, penetapan gaji PPPK Paruh Waktu tidak hanya lebih formal melalui SK, tetapi juga membuka peluang peningkatan kesejahteraan yang lebih baik dibandingkan status honorer sebelumnya.

Baca Lainnya

Pawai 1 Muharram di Kota Bekasi Diwarnai Kampanye Anti Korupsi

15 Juni 2026 - 21:12 WIB

Pawai 1 Muharram di Kota Bekasi Diwarnai Kampanye Anti Korupsi

Mayjen TNI, Purn TB Hasanuddin: Pengerahan Komcad untuk Demo Tak Tepat

15 Juni 2026 - 00:43 WIB

Pajak Makanan 10% Diberlakukan di Bantul Mulai September

14 Juni 2026 - 03:53 WIB

Dua Elang Jawa Dilepasliarkan di Megamendung

14 Juni 2026 - 03:40 WIB

Respons Cepat Laporan Warga, Camat Jatiasih Pimpin Aksi ‘Jumat Tali Kasih

12 Juni 2026 - 12:42 WIB

Trending di News