MatrasNews, Jakarta – Besaran gaji PPPK Paruh Waktu akan secara resmi tertuang dalam dua dokumen penting: Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu dan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Hal ini merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Pertanyaan utama, apakah besaran gajinya sama dengan saat masih berstatus honorer? Jawabannya, tidak selalu sama dan berpotensi lebih besar.
KepmenPANRB 16/2025 menggunakan istilah “upah” untuk kompensasi yang diterima PPPK Paruh Waktu. Diktum Kesembilan Belas menegaskan bahwa besaran upah ini ditetapkan paling sedikit sesuai dengan penerimaan sebelumnya sebagai non-ASN atau mengacu pada Upah Minimum Regional (UMR) setempat.
Hal ini memberikan ruang bagi pemerintah pemberi kerja untuk memberikan upah yang lebih tinggi daripada honor yang diterima sebelumnya, menyesuaikan dengan beban kerja, kompetensi, dan anggaran yang tersedia.
Selain itu, Diktum Kedua Puluh menyatakan bahwa sumber pendanaan upah dapat berasal dari belanja selain belanja pegawai, memberikan fleksibilitas dalam pembiayaannya.
Dengan demikian, penetapan gaji PPPK Paruh Waktu tidak hanya lebih formal melalui SK, tetapi juga membuka peluang peningkatan kesejahteraan yang lebih baik dibandingkan status honorer sebelumnya.




