Menu ✖

Breaking News

News

Simak,Tujuh Pelanggaran Berkendara Bakal Kena Tilang

badge-check

Simak,Tujuh Pelanggaran Berkendara Bakal Kena Tilang Perbesar

Matras News – Operasi Patuh 2022, polisi akan menilang pengendara maupun berboncengan lebih dari satu orang, terlebih lagi yang mengenakan sandal jepit saat berkendara.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas), Irjen Pol Firman Shantyabudi sudah mengingatkan kepada pengendara sepeda motor agar tak menggunakan sandal karena tidak melindungi kaki secara menyeluruh.

Firman menerangkan bahwa mengenakan sandal ketika mengendarai motor membuat kulit bisa bersentuhan dengan aspal. Juga, saat berkendara terdapat unsur api, bensin, dan kecepatan.

“Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas, masih banyak yang pakai sandal menggampangkan gitu saja, moga-moga kita tidak termasuk,” kata Firman saat menggelar apel Operasi Patuh Jaya 2022 di Polda Metro Jaya, Senin (13/6/2022).

Firman mengingatkan bahwa menggunakan alas kaki yang aman seperti sepatu tidaklah mahal jika dibandingkan dengan nyawa kita.

“Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita? Tolong itu juga dijadikan pertimbangan sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada,” kata Firman.

Firman juga mengingatkan agar rider maupun penumpangnya selalu menggunakan helm yang sesuai standar nasional Indonesia (SNI). Hal itu bisa menghindari cedera parah saat terjadi kecelakaan.

“Ini bentuk perlindungan kita kepada masyarakat yang ingin kita bangun, sehingga patuh menjadi bagian, bukan lagi karena ada petugas. Ini guna helm standard, pakai sepatu,” tuturnya.

Adapun untuk Operasi Patuh 2022 dikhususkan pada 7 pelanggaran, yakni:

Menggunakan ponsel saat berkendara

Pengemudi di bawah umur

Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang

Tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt saat berkendara

Berkendara dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol

Melawan arus

Melebihi batas kecepatan

(her)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

POMMSI Gelar Rakor Pertama, Tetapkan Kepengurusan Periode 2026-2031

4 Okt 2026 - 03:30 WIB

POMMSI Gelar Rakor Pertama, Tetapkan Kepengurusan Periode 2026-2031

Jumat Berkah Pedagang, Gebrak Pasar Baru Kota Bekasi Tembus Rp129,9 Juta

3 Okt 2026 - 02:02 WIB

Jumat Berkah Pedagang, Gebrak Pasar Baru Kota Bekasi Tembus Rp129,9 Juta

Perempuan Aceh dan Perdamaian Dibahas dalam Dialog Inong Peudame

3 Okt 2026 - 01:46 WIB

Perempuan Aceh dan Perdamaian Dibahas dalam Dialog Inong Peudame

UEA-Indonesia Perkuat Diplomasi Budaya untuk Perdamaian

2 Okt 2026 - 14:38 WIB

UEA-Indonesia Perkuat Diplomasi Budaya untuk Perdamaian

Yusril Bertemu Menteri KI Korea Selatan, Bahas Penguatan Perlindungan Kekayaan Intelektual

2 Okt 2026 - 03:50 WIB

Yusril Bertemu Menteri KI Korea Selatan, Bahas Penguatan Perlindungan Kekayaan Intelektual
Trending di News