Menu

Breaking News

News

Simak,Tujuh Pelanggaran Berkendara Bakal Kena Tilang

badge-check

Simak,Tujuh Pelanggaran Berkendara Bakal Kena Tilang Perbesar

Matras News – Operasi Patuh 2022, polisi akan menilang pengendara maupun berboncengan lebih dari satu orang, terlebih lagi yang mengenakan sandal jepit saat berkendara.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas), Irjen Pol Firman Shantyabudi sudah mengingatkan kepada pengendara sepeda motor agar tak menggunakan sandal karena tidak melindungi kaki secara menyeluruh.

Firman menerangkan bahwa mengenakan sandal ketika mengendarai motor membuat kulit bisa bersentuhan dengan aspal. Juga, saat berkendara terdapat unsur api, bensin, dan kecepatan.

“Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas, masih banyak yang pakai sandal menggampangkan gitu saja, moga-moga kita tidak termasuk,” kata Firman saat menggelar apel Operasi Patuh Jaya 2022 di Polda Metro Jaya, Senin (13/6/2022).

Firman mengingatkan bahwa menggunakan alas kaki yang aman seperti sepatu tidaklah mahal jika dibandingkan dengan nyawa kita.

“Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita? Tolong itu juga dijadikan pertimbangan sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada,” kata Firman.

Firman juga mengingatkan agar rider maupun penumpangnya selalu menggunakan helm yang sesuai standar nasional Indonesia (SNI). Hal itu bisa menghindari cedera parah saat terjadi kecelakaan.

“Ini bentuk perlindungan kita kepada masyarakat yang ingin kita bangun, sehingga patuh menjadi bagian, bukan lagi karena ada petugas. Ini guna helm standard, pakai sepatu,” tuturnya.

Adapun untuk Operasi Patuh 2022 dikhususkan pada 7 pelanggaran, yakni:

Menggunakan ponsel saat berkendara

Pengemudi di bawah umur

Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang

Tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt saat berkendara

Berkendara dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol

Melawan arus

Melebihi batas kecepatan

(her)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Letjen Widi Prasetijono Soroti Status HGU

14 Agu 2026 - 12:51 WIB

Kuasa Hukum Letjen Widi Prasetijono Soroti Status HGU

Eksepsi Cacat Formil, Kuasa Hukum Minta Pangdam IV/Diponegoro Dibebaskan

14 Agu 2026 - 01:22 WIB

Eksepsi Cacat Formil, Kuasa Hukum Minta Pangdam IV/Diponegoro Dibebaskan

Putusan MK Tutup Ruang Pihak Ketiga Laporkan Penghinaan Presiden

14 Agu 2026 - 01:00 WIB

Putusan MK Tutup Ruang Pihak Ketiga Laporkan Penghinaan Presiden

Indonesia Bukan Tempat Transit dan Jalur Peredaran Ketamin

14 Agu 2026 - 00:49 WIB

Indonesia Bukan Tempat Transit dan Jalur Peredaran Ketamin

TNI Tampilkan Kesiapan di Ajang EDRR, Sinergi Bencana Jadi Sorotan

13 Agu 2026 - 14:04 WIB

TNI Tampilkan Kesiapan di Ajang EDRR, Sinergi Bencana Jadi Sorotan
Trending di News