“Prinsip Tunggu Anak Siap yang selama ini didorong dalam kebijakan perlindungan anak di ruang digital (PP TUNAS) juga berlaku dalam pemanfaatan AI di pendidikan,” tegas Meutya.
SKB ini menjadi acuan bagi sekolah, guru, dan orang tua dalam mengontrol durasi serta jenis konten digital dalam proses pembelajaran. Kebijakan tersebut ditandatangani oleh para menteri dari Kemenko PMK, Kemkomdigi, Kemendikti Saintek, Kemendikdasmen, Kemen PPPA, Kemendukbangga, serta Kemenag.
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.











Komentar ditutup.