Menu

Mode Gelap
Komnas Disabilitas Dukung Penuh Special Olympics NTT 2026 Perlindungan Pekerja Alih Daya Dikuatkan PGE Catat Kinerja Positif, Laba Bersih Naik 40 Persen di Kuartal I-2026 Komisi II DPRD Kota Bekasi Kunjungi Korban Kecelakaan KA di RSUD CAM DPRD Kota Bekasi Alit Jamaludin: Kecelakaan KA Jangan Sampai Terulang Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Lokasi Perlintasan KA di Jalan Ampera

News

Tahapan Kampanye Dimulai, Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan Paslon Untuk Lapor Diri

badge-check


					Tahapan Kampanye Dimulai, Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan Paslon Untuk Lapor Diri Perbesar

Matras News, Bekasi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mengingatkan kepada seluruh pasangan calon Kepala Daerah agar melaporkan kegiatan kampanye yang dilakukannya baik kepada Bawaslu maupun KPU Kota Bekasi.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin menuturkan, saat ini sudah mulai masuk masa tahapan kampanye hingga tanggal 23 November 2024 mendatang. Untuk itu, semua kegiatan para calon Kepala Daerah agar melaporkan seluruh kegiatan kampanyenya.

“Laporkan seluruh kegiatan kampanye yang dilakukan baik ke kami yang ada di Bawaslu Kota Bekasi dan KPU Kota Bekasi,” terang Sodikin seraya mengimbau pada, Rabu 25 September 2024.

Sodikin dalam kesempatan tersebut mengingatkan kenapa hal tersebut perlu dilakukan, agar Bawaslu Kota Bekasi bisa melakukan pengawasan terhadap mereka.

“Sangat perlu dilakukan, agar kami bisa mengawasi mereka,” sambung Sodikin.

Ia pun melanjutkan, untuk pengawasan yang dilakukannya sendiri nantinya berupa money politic, sara, ujaran kebencian hingga kepada netralitas ASN.

“Ada beberapa poin yang akan menjadi fokus utama pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kota Bekasi, seperti money politic, sara dan lain sebagainya,” ujarnya.

Terkait adanya imbauan dari Kemendagri dimana disebutkan bahwa ASN boleh menghadiri kampanye, yang perlu menjadi catatan adalah ketika ASN tersebut menghadiri kampanye, maka ASN tersebut tidak boleh memakai atribut, lalu ASN tersebut tidak aktif dalam artinya ASN tersebut hanya menghadiri dan hanya mendengarkan visi misi pasangan calon.

“Contoh, Satpol PP maupun polisi saat menghadiri kampanye paslon mereka menggunakan atribut, tapi mereka pasif dan sedang bertugas melakukan pengamanan. Nah, begitu pula dengan ASN tadi, hanya untuk mendengarkan visi misi paslonnya saja dan pasif,” terang Sodikin mengingatkan.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan imbauan dan berkoordinasi dengan seluruh Panwascam yang ada di Kota Bekasi untuk berkoordinasi dan berkomunikasi dalam hal pencegahannya.

“Kami akan melakukan imbauan dan berkoordinasi dengan seluruh Panwascam yang ada. Dan Bawaslu RI maupun Bawaslu Provinsi menekankan yang saat ini perlu dilakukan adalah pencegahan,” tutupnya

Baca Lainnya

Perlindungan Pekerja Alih Daya Dikuatkan

1 Mei 2026 - 11:28 WIB

PGE Catat Kinerja Positif, Laba Bersih Naik 40 Persen di Kuartal I-2026

1 Mei 2026 - 00:48 WIB

Komisi II DPRD Kota Bekasi Kunjungi Korban Kecelakaan KA di RSUD CAM

30 April 2026 - 20:22 WIB

Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi

DPRD Kota Bekasi Alit Jamaludin: Kecelakaan KA Jangan Sampai Terulang

30 April 2026 - 19:52 WIB

Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKB, Alit Jamaludin

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Lokasi Perlintasan KA di Jalan Ampera

30 April 2026 - 18:49 WIB

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, S.Sn
Trending di News