Namun, langkah pencairan belum bisa dieksekusi. Herman menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dari pusat yang secara khusus mengatur mekanisme teknis pemberian THR bagi ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu. Regulasi ini menjadi payung hukum mutlak yang harus diacu oleh seluruh pemerintah daerah agar proses pembayaran tidak menyalahi ketentuan.
“Kami masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah yang mengatur terkait pemberian THR bagi ASN. Begitu PP terbit, kami akan segera menindaklanjuti proses pencairannya,” tegas Herman.
Kabar adanya kepastian anggaran ini menjadi angin segar bagi ribuan PPPK Paruh Waktu di Jabar. Sebelumnya, status pembayaran THR untuk kelompok pegawai kontrak ini memang sempat simpang siur mengingat posisi hukum mereka yang berbeda dengan ASN tetap . Kini, dengan anggaran yang sudah siap, para pegawai hanya bisa berharap agar regulasi pusat segera terbit agar hak mereka dapat segera cair sebelum Hari Raya Idulfitri.

https://demo.pojoksoft.com/kibaran/wp-content/uploads/2024/01/230313-ayla2-160x600-v2.jpg










