Meski anggaran senilai Rp60,8 miliar telah disiapkan, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 H bagi 23.366 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) masih harus tertunda.
MATRASNEWS, BANDUNG – Pemprov Jabar memastikan diri siap membayarkan hak aparatur sipil negara (ASN) tersebut, namun masih terikat oleh regulasi dari pemerintah pusat yang belum juga terbit.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan bahwa alokasi dana sebesar Rp60,8 miliar yang bersumber dari rencana belanja barang dan jasa sudah dikunci. Setiap pegawai dipastikan akan menerima THR sebesar satu bulan gaji terakhir
“Pemprov Jawa Barat sudah menyiapkan anggaran untuk THR PPPK Paruh Waktu. Besaran THR yang diterima adalah senilai satu bulan gaji terakhir,” ujar Herman dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu, dikutip Senin (2/3/2026).

https://demo.pojoksoft.com/kibaran/wp-content/uploads/2024/01/230313-ayla2-160x600-v2.jpg










