Menu ✖

Breaking News

Hiburan

Tarif Hak Cipta Rp0 Gratis untuk Semua Jenis Ciptaan

badge-check

Tarif Hak Cipta Rp0 Gratis untuk Semua Jenis Ciptaan Perbesar


MATRASNEWS, JAKARTA – Pemerintah memperluas kebijakan tarif nol rupiah untuk pencatatan hak cipta dari lagu dan musik menjadi seluruh jenis ciptaan. Kebijakan ini bertujuan membuka akses perlindungan karya yang lebih merata bagi seniman, penulis, fotografer, hingga pengembang program komputer.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan kebijakan tersebut dalam konferensi pers di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026. Pemerintah menargetkan aturan pelaksanaannya rampung pada awal November 2026.

Kementerian Hukum Siapkan Aturan

Supratman mengatakan perluasan tarif Rp0 merupakan tindak lanjut atas aspirasi para pelaku seni yang menginginkan layanan pencatatan gratis untuk semua bidang kreativitas.

Kementerian Hukum telah mengajukan usulan kepada Menteri Keuangan melalui surat Nomor M.HH-KU.01.03-28 pada 5 Oktober 2026. Kementerian Keuangan kemudian memberikan persetujuan prinsip melalui surat Nomor S-360/MK/AG/2026 pada 21 Oktober 2026.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kini menyiapkan penyesuaian sistem layanan setelah Peraturan Menteri Hukum terbit. Masyarakat nantinya dapat mengakses pencatatan gratis melalui laman hakcipta.dgip.go.id sesuai ketentuan yang berlaku.

Tarif Sebelumnya Rp200 Ribu

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan, pencatatan ciptaan selain lagu dan musik sebelumnya dikenai tarif Rp200.000 per permohonan. Perluasan kebijakan ini akan menghapus biaya tersebut setelah aturan resmi berlaku.

Pemerintah sebelumnya menerapkan tarif Rp0 untuk lagu dan musik melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026. Kebijakan awal itu bertujuan memperkuat pendataan karya musik nasional dalam Pangkalan Data Lagu dan Musik (PDLM).

DJKI bersama lembaga manajemen kolektif dan perusahaan rekaman menginventarisasi sekitar 6,4 juta lagu. Angka tersebut diperkirakan mencapai 7 juta lagu jika karya label independen turut dihitung. Namun, data yang tercatat dalam PDLM setelah kebijakan gratis berlaku baru sekitar 10 ribu lagu.

Pencatatan Membantu Dokumentasi Kepemilikan

Hermansyah berharap penghapusan biaya mendorong lebih banyak pencipta mendokumentasikan karya mereka. Data yang lebih lengkap juga dapat mendukung pengelolaan hak cipta dan tata kelola royalti yang transparan.

Meski demikian, pencatatan bukan syarat lahirnya hak cipta. Hak cipta timbul secara otomatis setelah pencipta mewujudkan karya dalam bentuk nyata sesuai ketentuan hukum.

Surat pencatatan dapat menjadi bukti awal kepemilikan ketika muncul sengketa. Namun, dokumen tersebut tidak otomatis menentukan hasil penyelesaian perkara.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap seniman dan pelaku industri kreatif lebih mudah mendokumentasikan karya sekaligus memperkuat basis data kekayaan intelektual nasional.

Ikuti berita terkini di Google News

 

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Ananda Sukarlan Award 2027 Wajibkan Karya Beethoven, Final Digelar di Jakarta

13 Okt 2026 - 01:14 WIB

Ananda Sukarlan Award 2027 Wajibkan Karya Beethoven, Final Digelar di Jakarta

Konser Piano Calvin Abdiel di Hamburg Jerman

9 Sep 2026 - 00:02 WIB

Konser Piano Calvin Abdiel di Hamburg Jerman

Mariana Airaudo: Konser Perdana Puisi Uruguay dalam Balutan Musik Klasik Indonesia

24 Agu 2026 - 00:02 WIB

Mariana Airaudo: Konser Perdana Puisi Uruguay dalam Balutan Musik Klasik Indonesia

Red Bull Dance Your Style 2026 Buka Jalan Talenta Daerah ke Panggung Dunia

21 Agu 2026 - 00:25 WIB

Red Bull Dance Your Style 2026 Buka Jalan Talenta Daerah ke Panggung Dunia

Freedoms Jazz Festival 2026: Merayakan Kebebasan Berekspresi di Auditorium Bersejarah

17 Agu 2026 - 00:20 WIB

Freedoms Jazz Festival 2026: Merayakan Kebebasan Berekspresi di Auditorium Bersejarah
Trending di Hiburan