MATRASNEWS, JAKARTA – Pemerintah memperluas kebijakan tarif nol rupiah untuk pencatatan hak cipta dari lagu dan musik menjadi seluruh jenis ciptaan. Kebijakan ini bertujuan membuka akses perlindungan karya yang lebih merata bagi seniman, penulis, fotografer, hingga pengembang program komputer.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan kebijakan tersebut dalam konferensi pers di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026. Pemerintah menargetkan aturan pelaksanaannya rampung pada awal November 2026.
Kementerian Hukum Siapkan Aturan
Supratman mengatakan perluasan tarif Rp0 merupakan tindak lanjut atas aspirasi para pelaku seni yang menginginkan layanan pencatatan gratis untuk semua bidang kreativitas.
Kementerian Hukum telah mengajukan usulan kepada Menteri Keuangan melalui surat Nomor M.HH-KU.01.03-28 pada 5 Oktober 2026. Kementerian Keuangan kemudian memberikan persetujuan prinsip melalui surat Nomor S-360/MK/AG/2026 pada 21 Oktober 2026.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kini menyiapkan penyesuaian sistem layanan setelah Peraturan Menteri Hukum terbit. Masyarakat nantinya dapat mengakses pencatatan gratis melalui laman hakcipta.dgip.go.id sesuai ketentuan yang berlaku.
Tarif Sebelumnya Rp200 Ribu
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan, pencatatan ciptaan selain lagu dan musik sebelumnya dikenai tarif Rp200.000 per permohonan. Perluasan kebijakan ini akan menghapus biaya tersebut setelah aturan resmi berlaku.
Pemerintah sebelumnya menerapkan tarif Rp0 untuk lagu dan musik melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026. Kebijakan awal itu bertujuan memperkuat pendataan karya musik nasional dalam Pangkalan Data Lagu dan Musik (PDLM).
DJKI bersama lembaga manajemen kolektif dan perusahaan rekaman menginventarisasi sekitar 6,4 juta lagu. Angka tersebut diperkirakan mencapai 7 juta lagu jika karya label independen turut dihitung. Namun, data yang tercatat dalam PDLM setelah kebijakan gratis berlaku baru sekitar 10 ribu lagu.
Pencatatan Membantu Dokumentasi Kepemilikan
Hermansyah berharap penghapusan biaya mendorong lebih banyak pencipta mendokumentasikan karya mereka. Data yang lebih lengkap juga dapat mendukung pengelolaan hak cipta dan tata kelola royalti yang transparan.
Meski demikian, pencatatan bukan syarat lahirnya hak cipta. Hak cipta timbul secara otomatis setelah pencipta mewujudkan karya dalam bentuk nyata sesuai ketentuan hukum.
Surat pencatatan dapat menjadi bukti awal kepemilikan ketika muncul sengketa. Namun, dokumen tersebut tidak otomatis menentukan hasil penyelesaian perkara.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap seniman dan pelaku industri kreatif lebih mudah mendokumentasikan karya sekaligus memperkuat basis data kekayaan intelektual nasional.
Ikuti berita terkini di Google News











Komentar ditutup.