MATRASNEWS, JAKARTA — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan pemerintah akan mengubah kebijakan penilaian kenaikan kelas mulai tahun ajaran 2027/2028. Sekolah nantinya tidak hanya mempertimbangkan nilai akademik, tetapi juga perkembangan karakter peserta didik.
Kebijakan tersebut telah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah kini merampungkan penyusunan peraturan menteri dan petunjuk teknis sebagai dasar pelaksanaannya.
Karakter Siswa Jadi Pertimbangan
Perubahan ini bertujuan mendorong motivasi belajar sekaligus membentuk mental siswa yang tangguh. Pemerintah juga merespons keluhan guru mengenai sistem penilaian yang selama ini cenderung menitikberatkan penguasaan materi pelajaran.
Melalui pendekatan baru tersebut, sekolah diharapkan mampu menilai perkembangan siswa secara lebih menyeluruh. Aspek karakter akan melengkapi capaian akademik dalam menentukan kenaikan kelas.
Menunggu Aturan Teknis
Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada tahun ajaran 2027/2028. Namun, pemerintah masih perlu merampungkan aturan teknis agar sekolah memiliki pedoman yang jelas dalam menerapkan sistem penilaian tersebut.
Perubahan ini menandai pergeseran pendekatan evaluasi pendidikan. Keberhasilan siswa tidak hanya diukur dari nilai rapor, tetapi juga dari perkembangan karakter selama proses pembelajaran.
Ikuti berita terkini di Google News











Komentar ditutup.